Polisi harus konsultasi dengan Dewan Pers
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian diminta berkonsultasi kepada Dewan Pers dalam penegakan hukum terkait laporan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan di media massa.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang- undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengatakan kemerdekaan pers itu milik semua orang, tidak hanya insan pers.Yang perlu diketahui dalam pemberitaan,pers melakukan kritik karena ada amanah dari undang-undang.
”Tindakan penyidikan untuk penegakan hukum sesuai perundang-undangan dilakukan setelah menerima saran dari Dewan Pers, apakah itu melanggar kode etik atau tidak,” katanya dalam acara sosialisasi implementasi nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers di Mapolda DIY, Rabu 2 Mei 2012.
Jika ada aduan terkait pemberitaan, kepolisian diharapkan mengarahkan kepada pihak pengadu untuk mengambil langkah-langkah secara bertahap mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers ataupun proses perdata. Apabila terjadi tindak pidana di bidang delik pers, proses penyidikan harus berpedoman pada UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
”Kepada wartawan, peliputan juga harus bersifat kewartawanan dan tidak melanggar hukum. Itu yang dilindungi,” kata Wina.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihak kepolisian yang memberikan informasi kepada publik,termasuk wartawan adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Jika ada laporan terkait pemberitaan, kita harapkan semua satuan wilayah meminta pendapat Dewan Pers,” ujarnya.(azh)
Ketua Komisi Hukum dan Perundang- undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengatakan kemerdekaan pers itu milik semua orang, tidak hanya insan pers.Yang perlu diketahui dalam pemberitaan,pers melakukan kritik karena ada amanah dari undang-undang.
”Tindakan penyidikan untuk penegakan hukum sesuai perundang-undangan dilakukan setelah menerima saran dari Dewan Pers, apakah itu melanggar kode etik atau tidak,” katanya dalam acara sosialisasi implementasi nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers di Mapolda DIY, Rabu 2 Mei 2012.
Jika ada aduan terkait pemberitaan, kepolisian diharapkan mengarahkan kepada pihak pengadu untuk mengambil langkah-langkah secara bertahap mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers ataupun proses perdata. Apabila terjadi tindak pidana di bidang delik pers, proses penyidikan harus berpedoman pada UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
”Kepada wartawan, peliputan juga harus bersifat kewartawanan dan tidak melanggar hukum. Itu yang dilindungi,” kata Wina.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihak kepolisian yang memberikan informasi kepada publik,termasuk wartawan adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
”Jika ada laporan terkait pemberitaan, kita harapkan semua satuan wilayah meminta pendapat Dewan Pers,” ujarnya.(azh)
()