Dua sindikat narkoba internasional dituntut 17 tahun

Kamis, 03 Mei 2012 - 00:01 WIB
Dua sindikat narkoba...
Dua sindikat narkoba internasional dituntut 17 tahun
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus narkoba masing-masing Brett Theo Savage (44) warga Afrika Selatan (Afsel) dan Osita Emmanuele Obumneme (27) warga Nigeria dituntut masing-masing 17 tahun dan 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua anggota sindikat narkoba internasional terbukti bersalah mengimpor sedikitnya 2,97 kilogram sabu. Brett yang berprofesi sebagai General Manager (GM) sebuah restoran, sedangkan Osita merupakan pemain bola.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Brett terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengimpor narkotika golongan I berupa sabu-sabu (SS) dengan berat total 2,97 kilogram bruto atau 2,4 kilogram netto.

Sehingga perbuatan itu memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan telah merusak generasi muda,” tegasnya Jaksa Made Tangkas di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti AB Komang Wijaya Adhi.

Selain dituntut hukuman 17 tahun penjara, Brett juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Beruntung bagi Osita, dalam amar tuntutannya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi berpendapat pemain bola itu hanya terbukti sebagai kurir. Sesuai dakwaan pertama perbuatan Osita terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan berat itu, kedua terdakwa akan mengajukan pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Rabu 9 Mei mendatang.

Dalam sidang terungkap, Brett ditangkap 19 Oktober 2011 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai Tuban. Badung Dia ditangkap usai turun dari pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 942 dari Johannesburg, Afrika Selatan dengan tujuan Singapura dan Denpasar.

Dari pemeriksaan bagasi koper berwarna biru milik terdakwa ditemukan dua buah bungkusan di dalamnya masing-masing berisi benda Kristal bening yang setelah diuji mengandung sediaan narkotika jenis methametamine seberat 2.979 gram bruto.

Dari pengembangan, barang haram tersebut sedianya dibawa Handayani ke Jakarta untuk diberikan kepada terdakwa Osita Emmanuel Obumneme yang akhirnya ditangkap di Mall Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)