Serobot tanah warga, PT SAMP diprotes
A
A
A
Sindonews.com - PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) dituding telah menyerobot lahan milik warga Kerawang, Jawa Barat seluas 342 hektar yang diklaim adalah milik PT SAMP. Atas tindakan tersebut, kemudian puluhan warga sampai saat ini masih melakukan aksi demonstrasi menentang tindakan tersebut.
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Hukum dan Koordinator Aliansi Elemen Masyarakat Karawang, Yono Kurniawan mengatakan, para pihak dalam perkara itu 49 orang masyarakat dengan objek perkara sekitar 65 hektar, artinya di luar para pihak dan objek perkara tersebut putusan PK menyatakan itu bukan milik mutlak PT SAMP.
“Sangat aneh ketika PT SAMP tiba-tiba mengatakan 342 Hektar miliknya,“ ujar Yono ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/4/2012).
Yono mengatakan, atas pengklaiman tersebut akhirnya hingga saat ini PT SAMP masih memupuk beragam permasalahan dengan masyarakat di Karawang. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya aksi demonstrasi besar besaran ribuan warga ke kantor BPN Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, DPRD dan Kantor Bupati, pada tanggal 13 maret 2012, dan pada tanggal 21 Maret.
“Perlu kami sampaikan, demo penggarap tanah seluas 350 Ha yang dilakukan warga Desa Wanakerta, Wanasari, Margamulya, Kecamatan Telukjam Barat tersebut, berbuntut dikeluarkannya nota dinas kepada PT SAMP oleh Bupati Karawang, H.Ade Swara yang isinya melarang perusahaan tersebut membebaskan tanah di tiga desa tersebut. Yang mana sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Karawang pun belum melaksanakan eksekusi putusan MA karena masih mempelajari berkas menyusul adanya perkara gugatan di obyek tanah yang sama,“ jelas Yono.
Setelah itu, Yono melanjutkan, pada Kamis (15/3/2012) tiga hari pasca aksi demo, Bupati Karawang menerbitkan surat bernomor 593/901/Pem sebagai dasar untuk memperkuat nota dinas tersebut, serta membuat sebuah keputusan bersama dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut aspirasi warga tiga desa di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemkab setempat yang dihadiri unsur PN, Komisi A DPRD, BPN, Bagian Pemdes Karawang, Camat Telukjambe Barat, Kepala Desa Wanasari dan Wanakerta.
Isinya sendiri menyatakan, bahwa izin lokasi berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Cq Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, tentang pemberian izin lokasi dan pembebasan tanah untuk kawasan industri kepada PT SAMP seluas 500.000 hektar yang terletak di empat desa Kecamatan Telukjambe dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang dimiliki PT SAMP saat itu, hanyalah berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan, oleh karena itu atas SK dimaksud sudah tidak mempunyai kekuatan hukum. (wbs)
Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Hukum dan Koordinator Aliansi Elemen Masyarakat Karawang, Yono Kurniawan mengatakan, para pihak dalam perkara itu 49 orang masyarakat dengan objek perkara sekitar 65 hektar, artinya di luar para pihak dan objek perkara tersebut putusan PK menyatakan itu bukan milik mutlak PT SAMP.
“Sangat aneh ketika PT SAMP tiba-tiba mengatakan 342 Hektar miliknya,“ ujar Yono ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/4/2012).
Yono mengatakan, atas pengklaiman tersebut akhirnya hingga saat ini PT SAMP masih memupuk beragam permasalahan dengan masyarakat di Karawang. Hal tersebut terbukti dengan terjadinya aksi demonstrasi besar besaran ribuan warga ke kantor BPN Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, DPRD dan Kantor Bupati, pada tanggal 13 maret 2012, dan pada tanggal 21 Maret.
“Perlu kami sampaikan, demo penggarap tanah seluas 350 Ha yang dilakukan warga Desa Wanakerta, Wanasari, Margamulya, Kecamatan Telukjam Barat tersebut, berbuntut dikeluarkannya nota dinas kepada PT SAMP oleh Bupati Karawang, H.Ade Swara yang isinya melarang perusahaan tersebut membebaskan tanah di tiga desa tersebut. Yang mana sebelumnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Karawang pun belum melaksanakan eksekusi putusan MA karena masih mempelajari berkas menyusul adanya perkara gugatan di obyek tanah yang sama,“ jelas Yono.
Setelah itu, Yono melanjutkan, pada Kamis (15/3/2012) tiga hari pasca aksi demo, Bupati Karawang menerbitkan surat bernomor 593/901/Pem sebagai dasar untuk memperkuat nota dinas tersebut, serta membuat sebuah keputusan bersama dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut aspirasi warga tiga desa di ruang rapat Sekretaris Daerah Pemkab setempat yang dihadiri unsur PN, Komisi A DPRD, BPN, Bagian Pemdes Karawang, Camat Telukjambe Barat, Kepala Desa Wanasari dan Wanakerta.
Isinya sendiri menyatakan, bahwa izin lokasi berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Cq Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, tentang pemberian izin lokasi dan pembebasan tanah untuk kawasan industri kepada PT SAMP seluas 500.000 hektar yang terletak di empat desa Kecamatan Telukjambe dalam rangka penanaman modal dalam negeri yang dimiliki PT SAMP saat itu, hanyalah berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan, oleh karena itu atas SK dimaksud sudah tidak mempunyai kekuatan hukum. (wbs)
()