Tujuh pengedali narkoba dari Lapas dibekuk

Kamis, 26 April 2012 - 09:45 WIB
Tujuh pengedali narkoba...
Tujuh pengedali narkoba dari Lapas dibekuk
A A A
Sindonews.com – Peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di Semarang diduga dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Keterangan ini dilontarkan oleh Mufid, 32, salah satu dari tujuh tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Penangkapan dipimpin langsung Kasatnarkoba AKBP Djoko Tjahyono. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat terpisah di Semarang. Di antaranya, di Jalan Imam Bonjol,Jalan Sompok,dan di depan Pasar Boom Lama.Selain Mufid,enam tersangka kasus narkoba lain yang dibekuk masing-masing, Arif Budiman, 32,warga Jalan Gajahmada Nomor 20,Kabupaten Batang;

Yana Herdiana,22,warga Jalan Terusan Kopo Kampung Pal 6 RT1/- RW4 Margayu Selatan, Bandung; Dwi Karyono, 29, warga Wonosari RT07/ RW09; Sutriyono, 45,Toni,dan Dedy Riyanto, ketiganya warga Rusun Bandarharjo Blok B lantai 3 Bandarharjo, Semarang Utara,Semarang. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.Antara lain 1 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi,3 paket kecil ganja siap edar, timbangan digital, dan beberapa ponsel.

”Saya dapat barang itu (sabu- sabu) dari seseorang bernama Bos, pria yang tidak saya kenal dan belum pernah ketemu. Kami komunikasi lewat handphone,”katanya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang kemarin. Dua bulan terakhir polisi sudah melakukan sekitar 4–5 kali transaksi.

”Pemesanan minimal 1 gram. Saya sendiri biasa beli paling banyak 2 gram. Harga per gram Rp1,25 juta. Barang itu sebagian saya pakai sendiri,sisanya dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual lagi,” papar Mufid, yang mengaku bekerja sebagai karyawan perusahaan angkutan.

Pembayaran narkoba dilakukan melalui transfer ke nomor rekening yang diberitahukan melalui layanan pesan singkat (SMS). Nomor rekening selalu berubah-ubah,termasuk nama-namanya.

”Selesai transfer, saya diberi tahu tempat mengambil barangnya, pemberitahuan lewat SMS. Terakhir saya ambil di samping tempat sampah di kawasan Jalan Halmahera Semarang. Saya tahu membeli sabu-sabu dari bos atas rekomendasi seorang teman,”ungkap Mufid. Tersangka lain, Dwi Karyono, mengaku membeli sabu dari tersangka Sutriyono.

”Saya pakai sendiri,”ucapnya. Sutriyono mengaku membeli paket kecil sabu-sabu seharga Rp200.000. ”Saya beli dari seseorang yang tidak saya kenal,” ujar Sutriyono, yang membuka usaha jual-beli ponsel bekas di Semarang. Tersangka Dedy Riyanto yang ditangkap beserta barang bukti beberapa butir ineks dan sabu-sabu mengaku bertransaksi via SMS.

”Setelah itu barang dikirim ke alamat saya, saya sendiri tidak tahu keberadaan orang yang bertransaksi dengan saya,” ungkapnya. Polisi bekerja intensif mengungkap bandar peredaran narkoba tersebut. ”Kami akan lakukan pengembangan, termasuk menelusuri atas keterangan- keterangan yang dibeberkan para tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7420 seconds (0.1#10.140)