Jual hutan, Kadishut Riau dikurung 5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menvonis 5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Syuhada Tasman karena terbukti secara sah menerima gratifikasi mafia kehutanan Riau.
"Pengadilan menyatakan terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mendukung upaya pemerintah memberastas korupsi. Terdakwa kita vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dan apabila denda tidak bisa dibayar, maka akan ditambah masa kurungan sebanyak 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwiantara di Pengadilan Tipikor Riau, Rabu 25 April 2012.
Ditambahkan Ida, berdasarkan amar putusan dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Syuhada Tasman terbukti mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk rencana Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kesejumlah perusahaan perkayuan di Riau.
Izin tersebut ternyata dikeluarkan untuk area hutan alam yang tidak boleh dikonversi. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 10 kali, dari 6 perusahaan yang ada di Riau tersebut. Dengan total Rp770 juta. Baik berupa cek maupun giro.
Atas perbuatannya, Syuhada diganjar Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Atas putusan itu, pria berkacamata yang menggenakan baju batik kombinasi biru itu ragu untuk menyatakan banding. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim selama seminggu ini," katanya dengan wajah pucat seraya tertunduk lemah. (san)
"Pengadilan menyatakan terdakwa telah melanggar hukum dan tidak mendukung upaya pemerintah memberastas korupsi. Terdakwa kita vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dan apabila denda tidak bisa dibayar, maka akan ditambah masa kurungan sebanyak 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwiantara di Pengadilan Tipikor Riau, Rabu 25 April 2012.
Ditambahkan Ida, berdasarkan amar putusan dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Syuhada Tasman terbukti mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk rencana Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman kesejumlah perusahaan perkayuan di Riau.
Izin tersebut ternyata dikeluarkan untuk area hutan alam yang tidak boleh dikonversi. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti menerima uang sebanyak 10 kali, dari 6 perusahaan yang ada di Riau tersebut. Dengan total Rp770 juta. Baik berupa cek maupun giro.
Atas perbuatannya, Syuhada diganjar Pasal 2 Ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Atas putusan itu, pria berkacamata yang menggenakan baju batik kombinasi biru itu ragu untuk menyatakan banding. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim selama seminggu ini," katanya dengan wajah pucat seraya tertunduk lemah. (san)
()