Aniaya warga, 4 anggota The Bokong dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Empat orang anggota gank motor yang mengatas namakan diri meraka dengan sebutan gank "The Bokong" diamankan Sat Reskrim Polsek Tembalang.
Keempat anggota The Bokong yang diamankan masing-masing, Eko Restu (19), Anang Rofiyanto (16), Aan Yodhi (17), ketiganya warga Karanggawang, Kelurahan Tandan Tembalang, dan Eko Bagus (16), warga Sedangguwo, Tembalang.
Meraka diamankan karena terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap Sugiarto (21), Warga Mangunharjo, Dinar Widiyono (21), warga Tembalang, Muhammad Aji, dan Beni Kiswanto. Selain melakukan pengroyokan, keempat pelaku juga merusak sepeda motor yamaha Mio milik Sugiarto.
Kejadian pengroyokan dan pengrusakan tersebut dilakukan di pertokoan Indomart, Jalan Raya Kedungmundu, Kelurahan Tandang, pada Minggu 22 April 2012 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakannya, pihak kepolisian masih mendalami keberadaan gank motor tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap ketua gank, yang diketahui bernama Joen Gundul.
"Kita akan melakukan pembinaan, terhadap kelompok-kelompok sepeda motor yang ada di Kota Semarang," kata Kapolrestabes di dampingi Kapolsek Tembalang Kompol Purwanto, usai gelar perkara, Selasa (24/4/2012). (san)
Keempat anggota The Bokong yang diamankan masing-masing, Eko Restu (19), Anang Rofiyanto (16), Aan Yodhi (17), ketiganya warga Karanggawang, Kelurahan Tandan Tembalang, dan Eko Bagus (16), warga Sedangguwo, Tembalang.
Meraka diamankan karena terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap Sugiarto (21), Warga Mangunharjo, Dinar Widiyono (21), warga Tembalang, Muhammad Aji, dan Beni Kiswanto. Selain melakukan pengroyokan, keempat pelaku juga merusak sepeda motor yamaha Mio milik Sugiarto.
Kejadian pengroyokan dan pengrusakan tersebut dilakukan di pertokoan Indomart, Jalan Raya Kedungmundu, Kelurahan Tandang, pada Minggu 22 April 2012 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Dikatakannya, pihak kepolisian masih mendalami keberadaan gank motor tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap ketua gank, yang diketahui bernama Joen Gundul.
"Kita akan melakukan pembinaan, terhadap kelompok-kelompok sepeda motor yang ada di Kota Semarang," kata Kapolrestabes di dampingi Kapolsek Tembalang Kompol Purwanto, usai gelar perkara, Selasa (24/4/2012). (san)
()