Warnet bermasalah pasti ditindak
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan berkomitmen terus melakukan penertiban warung internet (warnet) untuk menegakkan Peraturan Wali Kota No 28/2011 tentang Warung Internet.
Melalui penertiban ini, Diskominfo ingin menyadarkan pengusaha untuk segera mengurus izin dan menaati aturan yang sudah ditentukan.“ Warnet yang menyalahi ketentuan tentu pastikamitindak. Tidak ada perbedaan dalam hal penindakan, hanya persoalan giliran saja karena penertiban akan dilakukan pada seluruh kecamatan dikota ini,” kata Kepala Diskominfo Kota Medan Zulkifli Sitepu.
Berdasarkan data Diskominfo, total usaha warnet di Medan saat ini sebanyak 850 warnet. Namun, dari jumlah itu hanya 40% yang memiliki izin usaha. Dia menjamin tidak ada tebang pilih dalam penindakan warnet ilegal. Hanya saja, pihaknya tidak begitu saja melakukan penertiban. Sebelum penertiban,pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan mengirimkan surat peringatan. Jika pengusaha warnet tidak menaati aturan, baru dilakukan penertiban.
“Jika tidak ada juga perubahan, misalnya tetap beroperasi di atas jam ketentuan, masih menyediakan situs porno dan lainnya, baru dilakukan penindakan’’. ’’Jadi, kalau ada yang bilang tebang pilih, tidak benar begitu,”ucapnya. Untuk penertiban seluruh warnet di kota ini akan dilakukan secara bertahap dan dibagi di beberapa kecamatan. Seperti pada Kamis (19/4) malam, Diskominfo memfokuskan penertiban ditiga kecamatan, yaitu Medan Barat, Medan Timur dan Medan Perjuangan.
Selanjutnya bakal diteruskan ke kecamatan lain hingga akhirnya seluruh pengusaha warnet mengurus izin dan mematuhi aturan operasional sesuai ketentuan perwal, yaitu tidak beroperasi setelah pukul 24.00 WIB pada hari biasa dan tidak melebihi pukul 02.00 wib dini hari pada akhir pekan. Dan yang terpenting tentunya tidak menyediakan situs porno. Jam operasional dan situs porno itu menjadi perhatian utama Diskominfo karena usaha warnet ini berkaitan dengan kondusifan masyarakat.
Apalagi sesuai target,Medan ingin menuju kota digital atau cyber city. Dengan demikian, keberadaan warnet menjadi sangat penting agar masyarakat melek internet.Namun, tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar. “Bukannya kami tidak ingin bisnis warnet ini tumbuh di kota ini,tapi kami harus tetap mematuhi aturan dan memperhatikan lingkungan sekitar,”ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengapresiasi penindakan warnet yang dilakukan Diskominfo sesuai dengan tugas dinas tersebut untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan usaha warnet di kota ini.
Namun saat melakukan penertiban, dia berharap Diskominfo diminta tidak kaku, dalam artian tidak boleh sampai menimbulkan keresahan terhadap pengusaha warnet itu sendiri. (wbs)
Melalui penertiban ini, Diskominfo ingin menyadarkan pengusaha untuk segera mengurus izin dan menaati aturan yang sudah ditentukan.“ Warnet yang menyalahi ketentuan tentu pastikamitindak. Tidak ada perbedaan dalam hal penindakan, hanya persoalan giliran saja karena penertiban akan dilakukan pada seluruh kecamatan dikota ini,” kata Kepala Diskominfo Kota Medan Zulkifli Sitepu.
Berdasarkan data Diskominfo, total usaha warnet di Medan saat ini sebanyak 850 warnet. Namun, dari jumlah itu hanya 40% yang memiliki izin usaha. Dia menjamin tidak ada tebang pilih dalam penindakan warnet ilegal. Hanya saja, pihaknya tidak begitu saja melakukan penertiban. Sebelum penertiban,pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan mengirimkan surat peringatan. Jika pengusaha warnet tidak menaati aturan, baru dilakukan penertiban.
“Jika tidak ada juga perubahan, misalnya tetap beroperasi di atas jam ketentuan, masih menyediakan situs porno dan lainnya, baru dilakukan penindakan’’. ’’Jadi, kalau ada yang bilang tebang pilih, tidak benar begitu,”ucapnya. Untuk penertiban seluruh warnet di kota ini akan dilakukan secara bertahap dan dibagi di beberapa kecamatan. Seperti pada Kamis (19/4) malam, Diskominfo memfokuskan penertiban ditiga kecamatan, yaitu Medan Barat, Medan Timur dan Medan Perjuangan.
Selanjutnya bakal diteruskan ke kecamatan lain hingga akhirnya seluruh pengusaha warnet mengurus izin dan mematuhi aturan operasional sesuai ketentuan perwal, yaitu tidak beroperasi setelah pukul 24.00 WIB pada hari biasa dan tidak melebihi pukul 02.00 wib dini hari pada akhir pekan. Dan yang terpenting tentunya tidak menyediakan situs porno. Jam operasional dan situs porno itu menjadi perhatian utama Diskominfo karena usaha warnet ini berkaitan dengan kondusifan masyarakat.
Apalagi sesuai target,Medan ingin menuju kota digital atau cyber city. Dengan demikian, keberadaan warnet menjadi sangat penting agar masyarakat melek internet.Namun, tetap harus memperhatikan lingkungan sekitar. “Bukannya kami tidak ingin bisnis warnet ini tumbuh di kota ini,tapi kami harus tetap mematuhi aturan dan memperhatikan lingkungan sekitar,”ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengapresiasi penindakan warnet yang dilakukan Diskominfo sesuai dengan tugas dinas tersebut untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan usaha warnet di kota ini.
Namun saat melakukan penertiban, dia berharap Diskominfo diminta tidak kaku, dalam artian tidak boleh sampai menimbulkan keresahan terhadap pengusaha warnet itu sendiri. (wbs)
()