Lagi, jaringan narkoba di LP dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang, dini hari kemarin, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga dikendalikan oleh Eddy Blues, seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1, Merah Mata, Kabupaten Banyuasin.
Terbongkarnya jaringan narkoba dari balik LP ini,berkat informasi yang diterima pihak kepolisian, yang menyebutkan ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang napi. Begitu diselidiki, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni Yl (30) guru honorer yang merupakan istri Eddy dan Rb (33), kakak kandung Yl, warga Jalan Bangka,Perumahan Opi, Blok Q, No 12, RT 58, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. Kedua tersangka yang ditangkap ini mengaku, menjalankan bisnis barang haram itu atas perintah Eddy Blues.
Eddy Blues sendiri mendekam di Lapas atas kasus narkoba, dengan hukuman lima tahun penjara dan sudah dijalani 9 bulan. Kepala Polresta Palembang Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sabaruddin Ginting didampingi Kasat Reserse Narkoba Komisaris Djoko Julianto dalam keterangan resminya kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata barang bukti (BB) telah dikuburkan di belakang rumah tersangka. BB itu sudah dibagi dalam bentuk paketan, yaitu 7 paket besar dan 10 paket sedang senilai Rp500 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik,empat unit HP yang diduga sebagai alat untuk bertransaksi, dan sejumlah buku tabungan atas nama ketiga tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan temuan yang ada, kita yakinkan para tersangka merupakan pengedar sabu-sabu di daerah ini (Kota Palembang). Namun hebatnya, peredaran dilakukan dari dalam LP. Walau bukan secara langsung, namun dengan HP mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar tahanan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya terus melacak sejumlah orang yang terkait dalam kasus tersebut.Karena,dari hasil penyelidikan, barang tersebut baru diterima oleh tersangka YldanRbdari seseorang, atas permintaan tersangka Eddy. Rencananya juga,sabu-sabu tersebut akan diambil oleh kaki tangan tersangka Eddy.
“Tersangka Eddy ini juga merupakan seorang residivis tahun 2010 dalam kasus yang sama. Memang, sepertinya jaringan yang dibangun cukup kuat, sehingga tidak bisa melepas bisnis haram tersebut meski sudah mendekam di dalam penjara,” tukas Ginting.
Kepala LP Merah Mata Ilham Jaya membenarkan ada proses pengembangan penangkapan kasus narkoba yang dilakukan pihak Polresta Palembang, di LP yang dipimpinnya.
Namun, kata Ilham, sejauh ini soal ada tidaknya keterlibatan napi Lapas masih bersifat dugaan.
“Kan masih pengembangan, tidak bisa serta merta dikatakan dikendalikan oleh napi LP Merah Mata. Karena tangkapan awal kan dari luar LP.Apalagi jika belum ada bukti,tidak bisa juga langsung dituding itu dari napi kita di sini,” kilah Ilham.(azh)
Terbongkarnya jaringan narkoba dari balik LP ini,berkat informasi yang diterima pihak kepolisian, yang menyebutkan ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang napi. Begitu diselidiki, petugas berhasil mengamankan dua orang, yakni Yl (30) guru honorer yang merupakan istri Eddy dan Rb (33), kakak kandung Yl, warga Jalan Bangka,Perumahan Opi, Blok Q, No 12, RT 58, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. Kedua tersangka yang ditangkap ini mengaku, menjalankan bisnis barang haram itu atas perintah Eddy Blues.
Eddy Blues sendiri mendekam di Lapas atas kasus narkoba, dengan hukuman lima tahun penjara dan sudah dijalani 9 bulan. Kepala Polresta Palembang Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Sabaruddin Ginting didampingi Kasat Reserse Narkoba Komisaris Djoko Julianto dalam keterangan resminya kepada wartawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ternyata barang bukti (BB) telah dikuburkan di belakang rumah tersangka. BB itu sudah dibagi dalam bentuk paketan, yaitu 7 paket besar dan 10 paket sedang senilai Rp500 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik,empat unit HP yang diduga sebagai alat untuk bertransaksi, dan sejumlah buku tabungan atas nama ketiga tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan temuan yang ada, kita yakinkan para tersangka merupakan pengedar sabu-sabu di daerah ini (Kota Palembang). Namun hebatnya, peredaran dilakukan dari dalam LP. Walau bukan secara langsung, namun dengan HP mereka bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar tahanan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya terus melacak sejumlah orang yang terkait dalam kasus tersebut.Karena,dari hasil penyelidikan, barang tersebut baru diterima oleh tersangka YldanRbdari seseorang, atas permintaan tersangka Eddy. Rencananya juga,sabu-sabu tersebut akan diambil oleh kaki tangan tersangka Eddy.
“Tersangka Eddy ini juga merupakan seorang residivis tahun 2010 dalam kasus yang sama. Memang, sepertinya jaringan yang dibangun cukup kuat, sehingga tidak bisa melepas bisnis haram tersebut meski sudah mendekam di dalam penjara,” tukas Ginting.
Kepala LP Merah Mata Ilham Jaya membenarkan ada proses pengembangan penangkapan kasus narkoba yang dilakukan pihak Polresta Palembang, di LP yang dipimpinnya.
Namun, kata Ilham, sejauh ini soal ada tidaknya keterlibatan napi Lapas masih bersifat dugaan.
“Kan masih pengembangan, tidak bisa serta merta dikatakan dikendalikan oleh napi LP Merah Mata. Karena tangkapan awal kan dari luar LP.Apalagi jika belum ada bukti,tidak bisa juga langsung dituding itu dari napi kita di sini,” kilah Ilham.(azh)
()