Korban lumpur bisa gugat PT Minarak Lapindo Jaya

Kamis, 19 April 2012 - 20:17 WIB
Korban lumpur bisa gugat...
Korban lumpur bisa gugat PT Minarak Lapindo Jaya
A A A
Sindonews.com - Warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo dapat melakukan gugatan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) karena melakukan Wanprestasi. Hal itu, dipicu jika hingga Mei 20122 PT MLJ tidak bisa menuntaskan pembayaran ganti rugi. Gugagtan itu berdasarkan Perpres No.14/2007 tentang peta terdampak dan kesepakatan yang mereka lakukan.

Anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Jawa Timur Kuswanto mengatakan, dalam perpres tersebut daerah yang masuk kedalam peta terdampak adalah tanggung jawab dari PT MLJ. Sedangkan yang berada di luar peta terdampak menjadi tanggungjawab pemerintah. Kemudian dari pertemuan dan kesepakatan antara pemerintah, PT MLJ dan Warga terkait pelunasan ganti rugi.

“Jika Mei memang belum bisa melunasi, maka warga bisa mengajukan gugatan, sebab ini sudah masuk pada wanprestasi,” ujar Ketua Fraksi Hanura Damai kepada Wartawan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kamis (19/4/2012).

Ia juga menilai, keputusan Bank Jatim yang menolak memberikan pinjaman kepada PT MLJ sudah tepat. Sebaba, persoalan pembayaran ganti rygi warga yang masuk ke dalam peta terdampak tidak ada kaitannya dengan Bank Jatim. "Garis tanggungjawab antara pemerintah dan PT Minarak
Lapindo Jaya itu sudah sangat jelas," tegasnya.

Senada juga dikatakan Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jatim Djalaludin Alham. Menurutnya, masyarakat sah saja melakukan gugatan wasprestasi pada PT MLJ untuk mendapatkan ganti rugi. Ia juga menyebut bahwa penyeleseain ganti rugi pada bulan Mei mendatang.

“Bahkan saya ikut dalam penandatanganan itu, dan tanggungjawab pembayaran pada wilayah peta terdampak itu menjadi tanggungjawab PT Minarak Lapindo Jaya. Masyarakat bisa menggugat itu," tambah Politisi dari Partai Demokrat ini. (wbs)
()
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved