Korban lumpur bisa gugat PT Minarak Lapindo Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo dapat melakukan gugatan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) karena melakukan Wanprestasi. Hal itu, dipicu jika hingga Mei 20122 PT MLJ tidak bisa menuntaskan pembayaran ganti rugi. Gugagtan itu berdasarkan Perpres No.14/2007 tentang peta terdampak dan kesepakatan yang mereka lakukan.
Anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Jawa Timur Kuswanto mengatakan, dalam perpres tersebut daerah yang masuk kedalam peta terdampak adalah tanggung jawab dari PT MLJ. Sedangkan yang berada di luar peta terdampak menjadi tanggungjawab pemerintah. Kemudian dari pertemuan dan kesepakatan antara pemerintah, PT MLJ dan Warga terkait pelunasan ganti rugi.
“Jika Mei memang belum bisa melunasi, maka warga bisa mengajukan gugatan, sebab ini sudah masuk pada wanprestasi,” ujar Ketua Fraksi Hanura Damai kepada Wartawan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kamis (19/4/2012).
Ia juga menilai, keputusan Bank Jatim yang menolak memberikan pinjaman kepada PT MLJ sudah tepat. Sebaba, persoalan pembayaran ganti rygi warga yang masuk ke dalam peta terdampak tidak ada kaitannya dengan Bank Jatim. "Garis tanggungjawab antara pemerintah dan PT Minarak
Lapindo Jaya itu sudah sangat jelas," tegasnya.
Senada juga dikatakan Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jatim Djalaludin Alham. Menurutnya, masyarakat sah saja melakukan gugatan wasprestasi pada PT MLJ untuk mendapatkan ganti rugi. Ia juga menyebut bahwa penyeleseain ganti rugi pada bulan Mei mendatang.
“Bahkan saya ikut dalam penandatanganan itu, dan tanggungjawab pembayaran pada wilayah peta terdampak itu menjadi tanggungjawab PT Minarak Lapindo Jaya. Masyarakat bisa menggugat itu," tambah Politisi dari Partai Demokrat ini. (wbs)
Anggota Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Jawa Timur Kuswanto mengatakan, dalam perpres tersebut daerah yang masuk kedalam peta terdampak adalah tanggung jawab dari PT MLJ. Sedangkan yang berada di luar peta terdampak menjadi tanggungjawab pemerintah. Kemudian dari pertemuan dan kesepakatan antara pemerintah, PT MLJ dan Warga terkait pelunasan ganti rugi.
“Jika Mei memang belum bisa melunasi, maka warga bisa mengajukan gugatan, sebab ini sudah masuk pada wanprestasi,” ujar Ketua Fraksi Hanura Damai kepada Wartawan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kamis (19/4/2012).
Ia juga menilai, keputusan Bank Jatim yang menolak memberikan pinjaman kepada PT MLJ sudah tepat. Sebaba, persoalan pembayaran ganti rygi warga yang masuk ke dalam peta terdampak tidak ada kaitannya dengan Bank Jatim. "Garis tanggungjawab antara pemerintah dan PT Minarak
Lapindo Jaya itu sudah sangat jelas," tegasnya.
Senada juga dikatakan Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jatim Djalaludin Alham. Menurutnya, masyarakat sah saja melakukan gugatan wasprestasi pada PT MLJ untuk mendapatkan ganti rugi. Ia juga menyebut bahwa penyeleseain ganti rugi pada bulan Mei mendatang.
“Bahkan saya ikut dalam penandatanganan itu, dan tanggungjawab pembayaran pada wilayah peta terdampak itu menjadi tanggungjawab PT Minarak Lapindo Jaya. Masyarakat bisa menggugat itu," tambah Politisi dari Partai Demokrat ini. (wbs)
()