Copet dompet, pengamen nyaris dimassa
A
A
A
Sindonews.com - Eko Gilang, 30 pengamen asal Desa/Kecamatan Sepingan Balikpapan nyaris diamuk pedagang Pasar Wage Kabupaten Tulungagung. Sebab, ulahnya mencopet dompet Siti Afifah, 43 warga Desa Pinggir Sari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung tertangkap tangan. Meski petugas kepolisian dengan cepat tiba di lokasi, beberapa pemuda yang kesal berhasil menyarangkan bogem mentah.
“Pelaku langsung kita amankan dari amukan massa, “ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan. Sejak awal gerak gerik Eko sudah mencurigakan. Ia terus menguntit korban yang hendak berbelanja daging. Korban seorang penjual bakso yang setiap hari mendatangi pedagang daging.
“Pelaku langsung bergerak ketika melihat dompet korban tergeletak di atas meja kasir, “terangnya. Kasir yang tahu gerak pelaku langsung meneriakinya maling. Sontak seluruh pedagang langsung mengejar dan melakukan pengepungan. Dalam waktu cepat pelaku dengan dompet berisi uang Rp 61 ribu itu langsung tertangkap.
Menurut Gede, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel mapolres Tulungagung. “Yang bersangkutan terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya. (wbs)
“Pelaku langsung kita amankan dari amukan massa, “ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana kepada wartawan. Sejak awal gerak gerik Eko sudah mencurigakan. Ia terus menguntit korban yang hendak berbelanja daging. Korban seorang penjual bakso yang setiap hari mendatangi pedagang daging.
“Pelaku langsung bergerak ketika melihat dompet korban tergeletak di atas meja kasir, “terangnya. Kasir yang tahu gerak pelaku langsung meneriakinya maling. Sontak seluruh pedagang langsung mengejar dan melakukan pengepungan. Dalam waktu cepat pelaku dengan dompet berisi uang Rp 61 ribu itu langsung tertangkap.
Menurut Gede, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel mapolres Tulungagung. “Yang bersangkutan terancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, “pungkasnya. (wbs)
()