SBY minta KPU TTU laksanakan putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melaksanakan putusan MA yang mengabulkan gugatan Ferdi Meol, dalam sengketa pemilu kada dengan KPU setempat pada 2010 lalu.
Perintah Presiden itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara No R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/4/2012 tanggal 5 April 2012 yang ditujukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kefamenanu.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi itu menyangkut permohonan eksekusi Putusan MA No.119 K/TUN/2011 jo Putusan PTTUN Surabaya No.179/B/2010/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang No.14/G/2010/PTUN-KPG.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima dan membaca surat Ketua PTUN Kupang No W3.TUN3/762/HK.06/XII/2011 tanggal 9 Desember 2012 dan surat dari Ferdi Meol tanggal 20 Februari 2012.
Surat itu menyampaikan perkara tata usaha negara yang telah diputus MA, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, dan Putusan PTUN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum juga dilaksanakan oleh KPU TTU.
Terkait surat Presiden itu, Ketua KPU TTU Nusa Tenggara Timur Aster Da Cunha yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan baru akan menyikapi surat dari Presiden setelah pihaknya berkoordinasi.
”Ya suratnya baru kami terima, kami akan segera konsultasi ke KPU Propinsi NTT dan pusat baru bisa menyikapi surat dari Presiden.” Kata Aster Da Cunha, via handpone di Kefamenanu, Rabu, (18/04/2012)
Sebelumnya, Ferdy Meol menang gugatan dalam sengketa pemilukada dengan KPU setelah menempuh jalur hukum melalui tiga peradilan yakni PTUN kupang pada 6 Oktober 2010, PTTUN Surabaya pada 14 Desember 2010 dan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Mei 2011.
Perjuangan terakhir mantan calon Kepala daerah tahun 2010 yang dianulir KPUD TTU dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan saat itu, berujung pada surat yang dikeluarkan Presiden tertanggal 5 April 2012.
”Isi surat dari Presiden itu sudah jelas jadi saya harapkan pihak KPU TTU segera melaksanakan perintah tersebut,” jelas Ferdy Meol sambil menunjukkan kopi surat Presiden.
Ferdi Meol dan pasangannya Saijao Dominikus adalah salah satu pasangan bakal calon Bupati TTU periode 2010-2015 yang dicoret dari pencalonan oleh KPU TTU dalam tahapan pilkada 2010 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sedangkan materi gugatan yang dimenangkan oleh Ferdy Meol melawan KPU setempat adalah soal permintaan terhadap KPU Timor Tengah Utara agar mencabut SK KPU nomor 18 tentang nomor urut pasangan calon dan SK nomor 19 tentang penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah.(azh)
Perintah Presiden itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara No R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/4/2012 tanggal 5 April 2012 yang ditujukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU di Kefamenanu.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi itu menyangkut permohonan eksekusi Putusan MA No.119 K/TUN/2011 jo Putusan PTTUN Surabaya No.179/B/2010/PT.TUN.SBY jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang No.14/G/2010/PTUN-KPG.
Surat tersebut dikeluarkan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima dan membaca surat Ketua PTUN Kupang No W3.TUN3/762/HK.06/XII/2011 tanggal 9 Desember 2012 dan surat dari Ferdi Meol tanggal 20 Februari 2012.
Surat itu menyampaikan perkara tata usaha negara yang telah diputus MA, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya, dan Putusan PTUN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum juga dilaksanakan oleh KPU TTU.
Terkait surat Presiden itu, Ketua KPU TTU Nusa Tenggara Timur Aster Da Cunha yang dihubungi via telepon selulernya mengatakan baru akan menyikapi surat dari Presiden setelah pihaknya berkoordinasi.
”Ya suratnya baru kami terima, kami akan segera konsultasi ke KPU Propinsi NTT dan pusat baru bisa menyikapi surat dari Presiden.” Kata Aster Da Cunha, via handpone di Kefamenanu, Rabu, (18/04/2012)
Sebelumnya, Ferdy Meol menang gugatan dalam sengketa pemilukada dengan KPU setelah menempuh jalur hukum melalui tiga peradilan yakni PTUN kupang pada 6 Oktober 2010, PTTUN Surabaya pada 14 Desember 2010 dan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Mei 2011.
Perjuangan terakhir mantan calon Kepala daerah tahun 2010 yang dianulir KPUD TTU dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan saat itu, berujung pada surat yang dikeluarkan Presiden tertanggal 5 April 2012.
”Isi surat dari Presiden itu sudah jelas jadi saya harapkan pihak KPU TTU segera melaksanakan perintah tersebut,” jelas Ferdy Meol sambil menunjukkan kopi surat Presiden.
Ferdi Meol dan pasangannya Saijao Dominikus adalah salah satu pasangan bakal calon Bupati TTU periode 2010-2015 yang dicoret dari pencalonan oleh KPU TTU dalam tahapan pilkada 2010 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sedangkan materi gugatan yang dimenangkan oleh Ferdy Meol melawan KPU setempat adalah soal permintaan terhadap KPU Timor Tengah Utara agar mencabut SK KPU nomor 18 tentang nomor urut pasangan calon dan SK nomor 19 tentang penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah.(azh)
()