Gunakan BBM bersubsidi, 3 alat berat disita polisi

Selasa, 17 April 2012 - 22:25 WIB
Gunakan BBM bersubsidi,...
Gunakan BBM bersubsidi, 3 alat berat disita polisi
A A A
Sindonews.com - Gara-gara menggunakan BBM bersubsidi, tiga alat berat milik PT Limas Anugarah Steel (LAS) Surabaya terpaksa diangkut ke Mapolrestabes Surabaya. Perusahaan bergerak di bidang kontruksi baja ini diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula dari hasil penyelidikkan unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Modus yang digunakan oleh Perusahaan yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari, Surabaya ini adalah menggunakan truk angkutan barang dengan nopol L 8384 LZ. Truk plat hitam ini mengisi BBM jenis Solar di sejumlah SPBU Surabaya.

"Setelah tanki truk berisi penuh kemudian di pindah ke tiga alat berat ini. Modus ini sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir berdasarkan pengakuan tersangka," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabay AKP Suryo Hapsoro, Selasa (17/4/2012)

Dengan modus seperti itu, masuk dalam ketegori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seharusnya, industri adalah menggunakan BBM khusus Industri. "Solar bersubsidi harganya jauh lebih murah dibanding untuk industri, yakni sekitar Rp4500,-. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli mereka sudah termasuk dalam penyalahgunaan BBM," katanya.

Seharusnya, perusahaan ini membeli BBM ke sejumlah Depo yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk industri. Depo-depo itu diantaranya milik Pertamina, Petronas dan Shell.

Tiga alat berat tersebut adalah 2 unit Loader dan 1 unit Porklip. Polisi menangkap Hari (50) pemilik industri tersebut. Tak hanya itu, untuk melengkapi penyidikkan polisi juga menyita sejumlah nota pembelian dari beberapa SPBU di Surabaya.

Di tempat terpisah, polisi juga mengamankan tersangka Raharjo (40) pemilik perusahaan PT Greges Jaya, Jalan Greges, Surabaya. Perusahaan tersebut juga diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengisi mesin Genset. Modus yang digunakan sama, yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan Truk nopol L 8020 WW.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milliar. (wbs)
()
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
18 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
20 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
20 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
33 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
56 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved