Gunakan BBM bersubsidi, 3 alat berat disita polisi
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara menggunakan BBM bersubsidi, tiga alat berat milik PT Limas Anugarah Steel (LAS) Surabaya terpaksa diangkut ke Mapolrestabes Surabaya. Perusahaan bergerak di bidang kontruksi baja ini diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula dari hasil penyelidikkan unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Modus yang digunakan oleh Perusahaan yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari, Surabaya ini adalah menggunakan truk angkutan barang dengan nopol L 8384 LZ. Truk plat hitam ini mengisi BBM jenis Solar di sejumlah SPBU Surabaya.
"Setelah tanki truk berisi penuh kemudian di pindah ke tiga alat berat ini. Modus ini sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir berdasarkan pengakuan tersangka," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabay AKP Suryo Hapsoro, Selasa (17/4/2012)
Dengan modus seperti itu, masuk dalam ketegori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seharusnya, industri adalah menggunakan BBM khusus Industri. "Solar bersubsidi harganya jauh lebih murah dibanding untuk industri, yakni sekitar Rp4500,-. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli mereka sudah termasuk dalam penyalahgunaan BBM," katanya.
Seharusnya, perusahaan ini membeli BBM ke sejumlah Depo yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk industri. Depo-depo itu diantaranya milik Pertamina, Petronas dan Shell.
Tiga alat berat tersebut adalah 2 unit Loader dan 1 unit Porklip. Polisi menangkap Hari (50) pemilik industri tersebut. Tak hanya itu, untuk melengkapi penyidikkan polisi juga menyita sejumlah nota pembelian dari beberapa SPBU di Surabaya.
Di tempat terpisah, polisi juga mengamankan tersangka Raharjo (40) pemilik perusahaan PT Greges Jaya, Jalan Greges, Surabaya. Perusahaan tersebut juga diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengisi mesin Genset. Modus yang digunakan sama, yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan Truk nopol L 8020 WW.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milliar. (wbs)
Terungkapnya penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula dari hasil penyelidikkan unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Modus yang digunakan oleh Perusahaan yang berlokasi di Jalan Tanjung Sari, Surabaya ini adalah menggunakan truk angkutan barang dengan nopol L 8384 LZ. Truk plat hitam ini mengisi BBM jenis Solar di sejumlah SPBU Surabaya.
"Setelah tanki truk berisi penuh kemudian di pindah ke tiga alat berat ini. Modus ini sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir berdasarkan pengakuan tersangka," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabay AKP Suryo Hapsoro, Selasa (17/4/2012)
Dengan modus seperti itu, masuk dalam ketegori penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seharusnya, industri adalah menggunakan BBM khusus Industri. "Solar bersubsidi harganya jauh lebih murah dibanding untuk industri, yakni sekitar Rp4500,-. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli mereka sudah termasuk dalam penyalahgunaan BBM," katanya.
Seharusnya, perusahaan ini membeli BBM ke sejumlah Depo yang telah ditentukan oleh pemerintah untuk industri. Depo-depo itu diantaranya milik Pertamina, Petronas dan Shell.
Tiga alat berat tersebut adalah 2 unit Loader dan 1 unit Porklip. Polisi menangkap Hari (50) pemilik industri tersebut. Tak hanya itu, untuk melengkapi penyidikkan polisi juga menyita sejumlah nota pembelian dari beberapa SPBU di Surabaya.
Di tempat terpisah, polisi juga mengamankan tersangka Raharjo (40) pemilik perusahaan PT Greges Jaya, Jalan Greges, Surabaya. Perusahaan tersebut juga diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yang digunakan untuk mengisi mesin Genset. Modus yang digunakan sama, yakni membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan Truk nopol L 8020 WW.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomer 22 tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milliar. (wbs)
()