Ketua KY: Pemerintah angkat tangan dengan tuntutan para hakim

Sabtu, 14 April 2012 - 14:25 WIB
Ketua KY: Pemerintah...
Ketua KY: Pemerintah angkat tangan dengan tuntutan para hakim
A A A
Sindonews.com - Tuntutan para hakim untuk kenaikan tunjangan fungsionalnya belum bisa di wujudkan pada tahun ini.Ketua Komisi Yudhisial, Eman Suparman, mengatakan, Komisi Yudhisial telah mengundang Menteri Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan angkat tangan dan mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan remunerasi yang diminta para hakim, hingga batas waktu yang diberikan para hakim, yaitu pada bulan Mei tahun ini.

Alasan yang disampaikan Menteri Keuangan, menurut Eman, tuntutan remunerasi para hakim tersebut disampaikan sesudah RAPBNP sudah diketok, sehingga pemerintah tidak bisa memenuhinya karena tidak ada mekanisme lainnya yang digunakan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

"Pemerintah angkat tangan dengan tuntutan para hakim. Terus terang kami menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan tersebut.Tapi karena saya tidak mengerti masalah keuangan,jadi kami percaya saja,dari pada nanti harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi," terangya di Solo, Jawa Tengah,Jumat (13/4/2012).

Sehingga,dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan dan perwakilan Kementerian PAN dan MA menyetujui pembentukan tim kecil.Tim kecil di bawah komando MA ini bertugas untuk mempersiapkan dasar hukum pemberian remunerasi yang diminta para hakim pada 2013.

"Saya tahu,para hakim ini tidak mengemis. Apa yang mereka tuntut sudah tertera dalam UU yang menyebutkan jabatan para hakim,setara dengan pejabat negara,namun hak-hak mereka yang belum diberikan,"jelasnya.

Eman menambahkan,sebenarnya pada tahun 2011 lalu,Komisi Yudhisial telah menyampaikan kepada Presiden agar Remunerasi para hakim di bayar penuh 100 persen setiap bulan. Pasalnya,hingga saat ini,apa yang diatur dalam UU,Remunerasi para hakim baru di bayar 70 persen pertiga bulan sekali.

"Masak sama-sama pejabat negara, rumah para hakim jauh lebih buruk dibandingkan dengan rumah Kapolda, Kapolres, Dandim,"katanya.

Sedangkan keterlibatan Komisi Yudhisial ini,menurut Eman selain sudah sesuai dengan peran pengawasan KY kepada para hakim,juga sesuai dengan UU no 18 tahun 2011 pasal 20 ayat 2. "Jadi dasar hukum kami sudah jelas.Nantinya tim kecil ini akan melaporkan kepada Presiden,kalau Peraturan Presidennya sudah siap,"pungkasnya.(wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5176 seconds (0.1#10.140)