Reklame tak berizin di Surabaya ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com - Janji Pemkot Surabaya untuk menertibkan reklame terus dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membongkar reklame raksasa di Jalan Sonokembang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, pembongkaran reklame itu sudah melalui prosedur yang ada. Pembongkaran pun langsung dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Dari rekomendasi yang diberikan, reklame raksasa itu tak memiliki izin. Surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) pun sudah habis.
“Apalagi reklame itu di atas ruang milik jalan (rumija) dan daerah milik jalan (damija), jadi langsung kami bongkar,” ujar Irvan menjelaskan di sela pembongkaran, Jumat (13/4/2012).
Satpol PP langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemotongan badan dan kerangka reklame. Pihaknya tak memberikan lagi toleransi pada reklame yang melanggar aturan. Secara administratif keberadaan reklame itu sudah menyalahi aturan.
“Kami memang hanya menjalankan perintah, sebelum kami menebang reklame-reklame itu, terlebih dulu kami pelajari seluruh dokumen yang ada terkait papan reklame tersebut,” ungkapnya.
Mantan Kabag Pemerintahan itu melanjutkan, pihaknya tidak ingin menebang reklame-reklame yang ada di Surabaya secara sembarangan. Kalau memang sudah menyalahi aturan dan ketentuan hukum yang ada, maka pihaknya tidak akan pandang bulu.
Tak hanya di Sonokembang, katanya, sampai saat ini masih banyak reklame dengan berbagai ukuran yang melanggar aturan, terutama reklame yang berdiri di atas rumija dan damija. Satpol PP terus melakukan koordinasi dengan DCKTR dalam rangka melakukan pemantauan reklame-reklame luar ruang yang ada di Kota Pahlawan.
Berdasarkan catatan yang ada, jumlah reklame yang menempati rumija dan damija di wilayah Surabaya cukup banyak. Tapi ia tak mau terburu-buru dalam melakukan pembongkaran. Surat rekomendasi kembali diperiksa dan dipelajari dengan benar.
“Kami juga tak mau memberikan toleransi, kalau memang salah langsung kami bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DCKTR Agus Sonhaji menuturkan, penataan reklame tetap dilakukan untuk menata wajah kota. Makanya pembongkaran reklame nakal terus dilanjutkan. Bahkan, seluruh reklame di jalan di Surabaya akan dicek ulang perizinannya.
Mantan Kabag Bina Program itu melanjutkan, reklame yang direkomendasikan untuk dibongkar tak hanya di Sonokembang. Sebab, reklame raksasa seperti di Jalan HR Muhammad dan Jalan Mayjen Sungkono juga akan ditertibkan. Pemkot menemukan 42 reklame yang tak berizin atau izinnya mati.
Ditambah lagi ada tujuh jalan protokol lainnya seperti Jalan Raya Darmo, Urip Sumoharjo, Embong Malang, Blauran, Tunjungan, Basuki Rahmat, Pemuda, Praban dan Panglima Sudirman yang kini akan dibongkar.
Di jalan protokol itu, katanya, ada 30 titik reklame yang dimasukkan dalam daftar bongkar. Mayoritas reklame ini didirikan tanpa izin. Dari 30 titik tersebut, yang tidak berizin ada 21 titik.
“Sisanya adalah memiliki izin. Namun Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR)-nya sudah mati,” pungkasnya.(azh)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto menuturkan, pembongkaran reklame itu sudah melalui prosedur yang ada. Pembongkaran pun langsung dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
Dari rekomendasi yang diberikan, reklame raksasa itu tak memiliki izin. Surat izin penyelenggaraan reklame (SIPR) pun sudah habis.
“Apalagi reklame itu di atas ruang milik jalan (rumija) dan daerah milik jalan (damija), jadi langsung kami bongkar,” ujar Irvan menjelaskan di sela pembongkaran, Jumat (13/4/2012).
Satpol PP langsung menerjunkan tim untuk melakukan pemotongan badan dan kerangka reklame. Pihaknya tak memberikan lagi toleransi pada reklame yang melanggar aturan. Secara administratif keberadaan reklame itu sudah menyalahi aturan.
“Kami memang hanya menjalankan perintah, sebelum kami menebang reklame-reklame itu, terlebih dulu kami pelajari seluruh dokumen yang ada terkait papan reklame tersebut,” ungkapnya.
Mantan Kabag Pemerintahan itu melanjutkan, pihaknya tidak ingin menebang reklame-reklame yang ada di Surabaya secara sembarangan. Kalau memang sudah menyalahi aturan dan ketentuan hukum yang ada, maka pihaknya tidak akan pandang bulu.
Tak hanya di Sonokembang, katanya, sampai saat ini masih banyak reklame dengan berbagai ukuran yang melanggar aturan, terutama reklame yang berdiri di atas rumija dan damija. Satpol PP terus melakukan koordinasi dengan DCKTR dalam rangka melakukan pemantauan reklame-reklame luar ruang yang ada di Kota Pahlawan.
Berdasarkan catatan yang ada, jumlah reklame yang menempati rumija dan damija di wilayah Surabaya cukup banyak. Tapi ia tak mau terburu-buru dalam melakukan pembongkaran. Surat rekomendasi kembali diperiksa dan dipelajari dengan benar.
“Kami juga tak mau memberikan toleransi, kalau memang salah langsung kami bongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DCKTR Agus Sonhaji menuturkan, penataan reklame tetap dilakukan untuk menata wajah kota. Makanya pembongkaran reklame nakal terus dilanjutkan. Bahkan, seluruh reklame di jalan di Surabaya akan dicek ulang perizinannya.
Mantan Kabag Bina Program itu melanjutkan, reklame yang direkomendasikan untuk dibongkar tak hanya di Sonokembang. Sebab, reklame raksasa seperti di Jalan HR Muhammad dan Jalan Mayjen Sungkono juga akan ditertibkan. Pemkot menemukan 42 reklame yang tak berizin atau izinnya mati.
Ditambah lagi ada tujuh jalan protokol lainnya seperti Jalan Raya Darmo, Urip Sumoharjo, Embong Malang, Blauran, Tunjungan, Basuki Rahmat, Pemuda, Praban dan Panglima Sudirman yang kini akan dibongkar.
Di jalan protokol itu, katanya, ada 30 titik reklame yang dimasukkan dalam daftar bongkar. Mayoritas reklame ini didirikan tanpa izin. Dari 30 titik tersebut, yang tidak berizin ada 21 titik.
“Sisanya adalah memiliki izin. Namun Surat Izin Pendirian Reklame (SIPR)-nya sudah mati,” pungkasnya.(azh)
()