Pemilik SPBU di Bali timbun BBM bersubsidi

Kamis, 12 April 2012 - 18:13 WIB
Pemilik SPBU di Bali...
Pemilik SPBU di Bali timbun BBM bersubsidi
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Denpasar, Bali. Aksi penimbunan kali ini dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pendistribusian BBM yang bekerjasama dengan SPBU.

"Sejak pertengahan Februari 2012, penyidik telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan BBM subsidi. Terjadi di Bali, khususnya di Denpasar," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombespol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Dalam perkara tersebut, sambung Boy, pemilik PT Sembilan Pilar yang bergerak di bidang distribusi BBM berinisial NW dan pemilik salah satu SPBU di Kota Denpasar yang berinisial INM ditetapkan sebagai tersangka utama.

"Modus yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan kegiatan industri yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi. Artinya, BBM yang bersubsidi dipakai untuk yang non subsidi," terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, tambah Boy, para pelaku melengkapi dirinya dengan DO (surat keterangan distribusi) yang dipalsukan. "Dialihkan ke tempat lain, seolah-olah dilakukan untuk keperluan industri," sambungnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita dan mengamankan beberapa alat bukti, seperti enam unit truk tangki, satu kapal pengangkut BBM, mesin pompa, pompa SPBNU, DO BBM untuk jenis solar bersubsidi, surat-surat sebanyak enam berkas serta tempat penampungan BBM bersubsidi dengan kapasitas 20.000 liter.

"Saat ini, perkara tersebut berada di bawah penanganan Tim Penyidik Tipiter Bareskrim Mabes Polri. Akibat perbuatannya, negara berpotensi menderita kerugian mencapai Rp135 juta per hari. Aksi ini sendiri sudah dilakukan sebelum Februari 2012," terangnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. (san)
()
Berita Terkini
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
34 menit yang lalu
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
1 jam yang lalu
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
1 jam yang lalu
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
2 jam yang lalu
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
3 jam yang lalu
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved