ICW: Jebloskan Satono ke penjara segera!

Selasa, 10 April 2012 - 11:05 WIB
ICW: Jebloskan Satono...
ICW: Jebloskan Satono ke penjara segera!
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar mantan Bupati Lampung Timur Satono, terpidana kasus korupsi APBD 2005 senilai Rp119 miliar, untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara segera. Sesuai dengan vonis Mahkamah Agung (MA) pada 19 Maret 2012.

"Itu seharusnya sudah harus masuk DPO, dan dikejar," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho ditemui wartawan saat mengunjungi Jaksa Agung Basrief Arif, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (10/4/2012).

Ditambahkan dia, pada Senin 9 April 2012, Satono sempat mangkir saat akan dieksekusi oleh MA dengan alasan belum mendapat salinan putusan. Hal ini jelas membuktikan seorang koruptor dengan mudahnya mempermainkan hukum di Indonesia.

"Menurutku, itu bukan alasan yang pas disampaikan terpidana, karena kalau sudah mendapatkan putusan itu tidak ada alasan. Proses eksekusi bisa jalan. Kita juga tidak melihat adanya tindakan kooperatif dari Satono, ketika sudah ada putusan untuk tidak melarikan diri," terangnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Satono, terpidana kasus korupsi APBD tahun 2005 sebesar Rp119 miliar divonis MA pada 19 Maret 2012 dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,5 miliar. (san)
()
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
4 menit yang lalu
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
24 menit yang lalu
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
1 jam yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
5 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
5 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved