ICW: Jebloskan Satono ke penjara segera!
Selasa, 10 April 2012 - 11:05 WIB
ICW: Jebloskan Satono ke penjara segera!
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar mantan Bupati Lampung Timur Satono, terpidana kasus korupsi APBD 2005 senilai Rp119 miliar, untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara segera. Sesuai dengan vonis Mahkamah Agung (MA) pada 19 Maret 2012.
"Itu seharusnya sudah harus masuk DPO, dan dikejar," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho ditemui wartawan saat mengunjungi Jaksa Agung Basrief Arif, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (10/4/2012).
Ditambahkan dia, pada Senin 9 April 2012, Satono sempat mangkir saat akan dieksekusi oleh MA dengan alasan belum mendapat salinan putusan. Hal ini jelas membuktikan seorang koruptor dengan mudahnya mempermainkan hukum di Indonesia.
"Menurutku, itu bukan alasan yang pas disampaikan terpidana, karena kalau sudah mendapatkan putusan itu tidak ada alasan. Proses eksekusi bisa jalan. Kita juga tidak melihat adanya tindakan kooperatif dari Satono, ketika sudah ada putusan untuk tidak melarikan diri," terangnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Satono, terpidana kasus korupsi APBD tahun 2005 sebesar Rp119 miliar divonis MA pada 19 Maret 2012 dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,5 miliar. (san)
"Itu seharusnya sudah harus masuk DPO, dan dikejar," ujar Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho ditemui wartawan saat mengunjungi Jaksa Agung Basrief Arif, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (10/4/2012).
Ditambahkan dia, pada Senin 9 April 2012, Satono sempat mangkir saat akan dieksekusi oleh MA dengan alasan belum mendapat salinan putusan. Hal ini jelas membuktikan seorang koruptor dengan mudahnya mempermainkan hukum di Indonesia.
"Menurutku, itu bukan alasan yang pas disampaikan terpidana, karena kalau sudah mendapatkan putusan itu tidak ada alasan. Proses eksekusi bisa jalan. Kita juga tidak melihat adanya tindakan kooperatif dari Satono, ketika sudah ada putusan untuk tidak melarikan diri," terangnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Satono, terpidana kasus korupsi APBD tahun 2005 sebesar Rp119 miliar divonis MA pada 19 Maret 2012 dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,5 miliar. (san)
()