KPK periksa 2 saksi kasus dana PON
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menetapkan empat orang tersangka, Komisi Perberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Untuk melakukan pengembangan, KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Dua orang itu saksi tersebut berinisial LK dan WG. Kedua diperiksa di ruang Catur Prasetia, Jalan Pattimura, SPN Pekanbaru, Riau.
Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup. Tampak 2 personel menjaga ruang pemeriksaan. Menurut pihak KPK, kedua yang diperiksa itu adalah LK dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan WG dari PT Perumahan Pembangunan (PP).
"Yang diperiksa ada dua orang. Mereka sejauh ini masih sebagai saksi. Tersangka masih empat orang," ujar Humas KPK Johan Budi menjelaskan kepada wartawan, Senin (9/4/2012).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka kasus gratifikasi venues lapangan tempak PON Riau. Keempatnya adalah Faisal Aswan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir dari Fraksi Gabungan. Kemudian Eka dari Dispora Riau dan Rahmad dari PT PP.(azh)
Untuk melakukan pengembangan, KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Dua orang itu saksi tersebut berinisial LK dan WG. Kedua diperiksa di ruang Catur Prasetia, Jalan Pattimura, SPN Pekanbaru, Riau.
Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup. Tampak 2 personel menjaga ruang pemeriksaan. Menurut pihak KPK, kedua yang diperiksa itu adalah LK dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan WG dari PT Perumahan Pembangunan (PP).
"Yang diperiksa ada dua orang. Mereka sejauh ini masih sebagai saksi. Tersangka masih empat orang," ujar Humas KPK Johan Budi menjelaskan kepada wartawan, Senin (9/4/2012).
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka kasus gratifikasi venues lapangan tempak PON Riau. Keempatnya adalah Faisal Aswan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dari Fraksi Golkar, M Dunir dari Fraksi Gabungan. Kemudian Eka dari Dispora Riau dan Rahmad dari PT PP.(azh)
()