DPRD minta miras di minimarket ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menertibkan penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
Beberapa minimarket selama ini ditengarai menjual miras tipe C atau dengan kadar alkohol di bawah 5%. Anggota Komisi A DPRD Nurmiati mengatakan,Pemkot harus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras, terutama setelah adanya laporan bahwa di Kota Makassar terdapat lima pabrik miras. “Penjualan di pengecer harus ditertibkan. SKPD terkait jangan lakukan pembiaran,” ujar dia,kemarin. Politikus Partai Hanura itu menyebutkan,penjualan miras di minimarket kerap ditemui. Akan tetapi, seperti ada pembiaran dari Pemkot terkait kondisi ini.
Padahal, berdasarkan aturan, penjualan miras hanya diperbolehkan di beberapa tempat dan bukan di tingkat pengecer,seperti minimarket. Di sisi lain, saat ini pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi jasa tertentu yang mengatur soal penjualan miras masih tarik ulur di tingkat panitia khusus (pansus). Sebanyak 24 anggota Dewan yang tergabung dalam pansus, hingga kini belum bisa menemukan kata sepakat soal pasal tempat penjualan miras ini.
Berdasarkan draf rancangan perda yang saat ini masih dibahas, ada tiga item retribusi tempat penjualan miras yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1. Poin pertama, retribusi penjualan miras di hotel, kafe, dan bar ditetapkan Rp25 juta per tahun. Pada poin dua diatur nilai retribusi penjualan miras untuk tempat hiburan malam, diskotek, tempat karaoke,dan pub dengan nilai retribusi Rp20 juta. Poin tiga diatur retribusi untuk tempat lain yang diatur berdasarkan peraturan wali kota sebesar Rp15 juta. Perdebatan anggota Dewan terkait pasal penjualan miras itu lebih banyak pada poin tiga, yakni tempat penjualan lainnya karena cenderung multitafsir.
Sejumlah anggota pansus menginterpretasikan poin itu sebagai lampu hijau bagi penjualan miras di tingkat pengecer. Ketua Fraksi PAN Zaenal Dg Beta menegaskan, pasal itu harus dihapuskan karena membuka peluang bagi pedagang eceran menjual miras. Terbukanya peluang itu akan menimbulkan masalah sosial baru di tengah masyarakat, seperti meningkatkan kejahatan di jalanan. “Kalau ada anggota Dewan yang tetap ngotot meloloskan pasal penjualan miras di tingkat eceran itu,silakan dilanjutkan. Silakan divoting, konsekuensi demokrasi itu seperti itu.Namun,saya tetap menyatakan penolakan atas adanya pasal itu,”ungkap anggota pansus raperda retribusi jasa tertentu itu.
Anggota pansus lainnya, Mudzakkir Ali Djamil,menyebutkan, persoalan utama lambatnya pembahasan tentang raperda retribusi jasa tertentu ini karena adanya pasal dan ayat yang terkesan membiarkan penjualan miras. “Ini yang kami tegaskan.Pasal- pasal atau ayat yang memungkinkan pengecer, minimarket, dan sejenisnya menjual miras agar dihilangkan,” papar Sekretaris PKS Makassar itu.
Dia menegaskan, pembahasan terkait raperda retribusi jasa tertentu ini harus dilakukan secara detail. Sebab, jika raperda ini ditetapkan,dengan sendirinya Perda No 7/2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan, serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, gugur dengan sendirinya. (wbs)
Beberapa minimarket selama ini ditengarai menjual miras tipe C atau dengan kadar alkohol di bawah 5%. Anggota Komisi A DPRD Nurmiati mengatakan,Pemkot harus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran miras, terutama setelah adanya laporan bahwa di Kota Makassar terdapat lima pabrik miras. “Penjualan di pengecer harus ditertibkan. SKPD terkait jangan lakukan pembiaran,” ujar dia,kemarin. Politikus Partai Hanura itu menyebutkan,penjualan miras di minimarket kerap ditemui. Akan tetapi, seperti ada pembiaran dari Pemkot terkait kondisi ini.
Padahal, berdasarkan aturan, penjualan miras hanya diperbolehkan di beberapa tempat dan bukan di tingkat pengecer,seperti minimarket. Di sisi lain, saat ini pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi jasa tertentu yang mengatur soal penjualan miras masih tarik ulur di tingkat panitia khusus (pansus). Sebanyak 24 anggota Dewan yang tergabung dalam pansus, hingga kini belum bisa menemukan kata sepakat soal pasal tempat penjualan miras ini.
Berdasarkan draf rancangan perda yang saat ini masih dibahas, ada tiga item retribusi tempat penjualan miras yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1. Poin pertama, retribusi penjualan miras di hotel, kafe, dan bar ditetapkan Rp25 juta per tahun. Pada poin dua diatur nilai retribusi penjualan miras untuk tempat hiburan malam, diskotek, tempat karaoke,dan pub dengan nilai retribusi Rp20 juta. Poin tiga diatur retribusi untuk tempat lain yang diatur berdasarkan peraturan wali kota sebesar Rp15 juta. Perdebatan anggota Dewan terkait pasal penjualan miras itu lebih banyak pada poin tiga, yakni tempat penjualan lainnya karena cenderung multitafsir.
Sejumlah anggota pansus menginterpretasikan poin itu sebagai lampu hijau bagi penjualan miras di tingkat pengecer. Ketua Fraksi PAN Zaenal Dg Beta menegaskan, pasal itu harus dihapuskan karena membuka peluang bagi pedagang eceran menjual miras. Terbukanya peluang itu akan menimbulkan masalah sosial baru di tengah masyarakat, seperti meningkatkan kejahatan di jalanan. “Kalau ada anggota Dewan yang tetap ngotot meloloskan pasal penjualan miras di tingkat eceran itu,silakan dilanjutkan. Silakan divoting, konsekuensi demokrasi itu seperti itu.Namun,saya tetap menyatakan penolakan atas adanya pasal itu,”ungkap anggota pansus raperda retribusi jasa tertentu itu.
Anggota pansus lainnya, Mudzakkir Ali Djamil,menyebutkan, persoalan utama lambatnya pembahasan tentang raperda retribusi jasa tertentu ini karena adanya pasal dan ayat yang terkesan membiarkan penjualan miras. “Ini yang kami tegaskan.Pasal- pasal atau ayat yang memungkinkan pengecer, minimarket, dan sejenisnya menjual miras agar dihilangkan,” papar Sekretaris PKS Makassar itu.
Dia menegaskan, pembahasan terkait raperda retribusi jasa tertentu ini harus dilakukan secara detail. Sebab, jika raperda ini ditetapkan,dengan sendirinya Perda No 7/2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Penjualan, serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, gugur dengan sendirinya. (wbs)
()