Terima pinjaman upal, pedagang daging dibui

Minggu, 08 April 2012 - 18:46 WIB
Terima pinjaman upal,...
Terima pinjaman upal, pedagang daging dibui
A A A
Sindonews.com - Berdalih dari mendapat uang dari pinjaman, seorang pedagang daging Warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap lantaran dituduh mengedarkan uang palsu (Upal).

Yulianto (37) tetap bersikukuh sebagai korban penipuan. Dia masih tidak percaya uang pinjaman sebesar Rp3,5 juta dari Rp9 Juta yang diterimanya adalah upal. Yulianto hanya bisa berurai air mata saat petugas Polres Tulungagung menggelandangnya menuju sel tahanan.

Menurut Yulianto, dirinya meminjam uang dengan total Rp9 Juta. Sebagian uang dipinjamnya dari bank, sedangkan sebagian lagi dipinjam dari temannya.

Uang sebesar Rp9 juta tersebut pun dibelikan satu ekor sapi milik Puji (42) warga Desa Geger, Kecamatan Sendang, Tulungagung. Sapi itu pun lantas disembelih dan dagingnya dijual.

Akan tetapi, Puji mendatangi rumah Yulianto. Puji meminta sapinya dikembalikan. Sebab uang yang diterimanya bukan alat transaksi yang dikeluarkan BI. Karena tidak ingin ribut, Yulianto pun menggantinya dengan uang lain. Yulianto pun tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Saya bingung karena sapi yang saya beli sudah terlanjur disembelih dan dagingnya dijual,“ papar Yulianto di depan penyidik, Minggu (8/3/2012).

Secara fisik pecahan seratus ribuan tersebut nyaris tidak ada bedanya dengan mata uang yang disebut asli. Dari sisi warna tampak serupa. Begitu juga dari sisi lainnya tak ada bedanya.

Sayangnya Yulianto tidak tahu pasti, apakah uang Rp3,5 juta di antara Rp9 juta tersebut berasal yang berasal lembaga perbankan atau tidak. Sebab, selain dari perbankan, yang bersangkutan juga meminjam uang dari perorangan.

“Selain dari bank saya pinjamnya dari teman. Uang pinjaman tersebut kemudian saya campurkan,“ katanya.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana mengatakan, Yulianto terbukti menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Jika memang dalam hal ini sebagai korban, harusnya Yuli segera melapor ke aparat penegak hukum.

“Kita sudah amankan uang palsu sebesar Rp700 ribu dari sisa uang pinjaman sebagai barang bukti,“ ujarnya.

Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan. Petugas berusaha mengungkap darimana uang palsu tersebut berasal. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 254 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5678 seconds (0.1#10.140)