Panwaslu Aceh surati calon Gubernur di luar kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Alat peraga kampanye sejumlah calon Gubernur Aceh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh, tiga hari mendatang masih menghiasi sejumlah ruas jalan di Banda Aceh. Padahal tahapan kampanye telah berakhir semalam pukul 24.00 WIB.
Hasil pantauan hari ini, di Jalan M Hasan Roem, poster berukuran sekitar 40 cm milik pasangan calon Gubernur Aceh Muhammad Nazar-Nova Iriansyah masih terpajang. Pasangan ini juga belum menurunkan baliho berukuran 4x2 meter di jembatan Beurawe. Wajah kedua pasangan ini masih di pasang dibaliho persis di depan masjid raya Baiturrahman.
Pasangan calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah-Muzakir Manaf juga belum membersihkan poster berukuran 40cm di pohon-pohon seputaran jalan Hasan Dek, Beurawe. Pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, belum turunkan baliho di Simpang Lima.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh telah menyurati kandidat untuk menertipkan alat peraga kampanye. Sayangnya, para kandidat tetap saja tidak mengindahkan.
"Kemarin kita sudah surati seluruh kandidat untuk tidak kampanye lagi, kalau alat peraga tidak copot itu merupakan pelanggaran jadwal kampanye," kata Askalani, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh, Jumat (6/4/2012).
Menurut Askalani, ancaman hukumannya bisa kurungan selama 15 hari dan selambat-lambatnya 3 bulan. Untuk meminimalisir pelanggaran tahapan Pilkada, Panwaslu juga menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar menyurati kandidat membersihkan alat kampanye.
Selain itu, Panwas Aceh juga telah menginstruksikan Panwas Kabupaten dan Kota untuk inventarisir pelanggaran tahapan kampanye. Menurut Askalani, pemasangan atribut kampanye hanya boleh di posko pemenangan di masing-masing tingkatan.
"Di desa tiga, kabupaten kota tiga dan di provinsi tiga. Tapi untuk posko yang berhadapan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) alat peraga kampanye harus ditutup," jelasnya. (san)
Hasil pantauan hari ini, di Jalan M Hasan Roem, poster berukuran sekitar 40 cm milik pasangan calon Gubernur Aceh Muhammad Nazar-Nova Iriansyah masih terpajang. Pasangan ini juga belum menurunkan baliho berukuran 4x2 meter di jembatan Beurawe. Wajah kedua pasangan ini masih di pasang dibaliho persis di depan masjid raya Baiturrahman.
Pasangan calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah-Muzakir Manaf juga belum membersihkan poster berukuran 40cm di pohon-pohon seputaran jalan Hasan Dek, Beurawe. Pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, belum turunkan baliho di Simpang Lima.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh telah menyurati kandidat untuk menertipkan alat peraga kampanye. Sayangnya, para kandidat tetap saja tidak mengindahkan.
"Kemarin kita sudah surati seluruh kandidat untuk tidak kampanye lagi, kalau alat peraga tidak copot itu merupakan pelanggaran jadwal kampanye," kata Askalani, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh, Jumat (6/4/2012).
Menurut Askalani, ancaman hukumannya bisa kurungan selama 15 hari dan selambat-lambatnya 3 bulan. Untuk meminimalisir pelanggaran tahapan Pilkada, Panwaslu juga menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar menyurati kandidat membersihkan alat kampanye.
Selain itu, Panwas Aceh juga telah menginstruksikan Panwas Kabupaten dan Kota untuk inventarisir pelanggaran tahapan kampanye. Menurut Askalani, pemasangan atribut kampanye hanya boleh di posko pemenangan di masing-masing tingkatan.
"Di desa tiga, kabupaten kota tiga dan di provinsi tiga. Tapi untuk posko yang berhadapan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) alat peraga kampanye harus ditutup," jelasnya. (san)
()