Korupsi bandara, 4 orang jadi tersangka

Kamis, 05 April 2012 - 09:20 WIB
Korupsi bandara, 4 orang jadi tersangka
Korupsi bandara, 4 orang jadi tersangka
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar menetapkan empat tersangka dugaan korupsi perawatan dan peremajaan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengawas pengerjaan untuk lineset atau perawatan taman, MT dan H selaku rekanan.

Untuk proyek ini, PT Angkasa Pura I mengkucurkan anggaran Rp1,4 miliar dengan kerugian Negara sekitar Rp500 juta. Dua tersangka lainnya adalah pengawas kegiatan dari Angkasa Pura, berinisial S bersama HR selaku rekanan.

Nilai kerugian Negara dari proyek pengadaan pengharum ruangan ini mencapai Rp300 juta. PT Angkasa Pura I menyediakan anggaran Rp788 juta. Nur Alim Rachim mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan dari dua tersangka,kejati kembali menetapkan dua orang dan kemungkinan bakal bertambah.

“Kerugian Negara masih hitung-hitungan penyidik. Saat ini,kejati sedang berkoordinasi dengan BPKP Sulsel untuk melakukan audit lanjutan,” kata dia.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir mengatakan, selain dua pokok pengerjaan yang telah ditingkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan, pihaknya mendalami dugaan korupsi proyek pembersihan bangunan.

“Dua pengerjaan yang telah ada tersangkanya itu, jika selesai akan langsung dilimpahkan, sementara itu pengerjaan lain yang kini kami telusuri adalah kebersihan bandara, mulai dari kebersihan toilet hingga kebersihan dalam bandara,” tandas dia.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6485 seconds (0.1#10.140)