Mantan calon kades buka lapak judi
A
A
A
Sindonews.com - ES, mantan calon kepala desa di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diamankan petugas Polsek Cikampek terkait aksinya membuka lapak judi jenis unyeng (sintir) di depan sekolah dasar (SD) di Perumahan BMI, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.
Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Surdin Mangunsong mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menyebutkan ada judi unyengyang sudah meresahkan warga.
“Pelaku membuka lapak di dekat lingkungan sekolah,” kata Surdin menjelaskan, Rabu 4 April 2012.
Menurut dia, setiap pengunjung yang datang, untuk setiap kali pemasangan biayanya Rp1.000 dan jika menang bisa mendapatkan uang sebesar Rp5.000.
Dengan hadiah uang tersebut, banyak siswa yang tergiur untuk ikut judi tersebut. Saat ditangkap, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp118.000 dengan alat judi sintir. Kapolsek Cikampek KompolAndry Kurniawan mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan pelaku adalah menjadi bandar dan beroperasi di wilayah sekolahan yang melibatkan anak-anak. “Kami mensinyalir pelaku sering membuka lapak sintir di lokasi tersebut,” tuturnya.
Andry mengungkapkan, pelaku pernah mencalonkan diri menjadi calon kepala desa di Rengasdengklok.(azh)
Kanit Reskrim Polsek Cikampek AKP Surdin Mangunsong mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menyebutkan ada judi unyengyang sudah meresahkan warga.
“Pelaku membuka lapak di dekat lingkungan sekolah,” kata Surdin menjelaskan, Rabu 4 April 2012.
Menurut dia, setiap pengunjung yang datang, untuk setiap kali pemasangan biayanya Rp1.000 dan jika menang bisa mendapatkan uang sebesar Rp5.000.
Dengan hadiah uang tersebut, banyak siswa yang tergiur untuk ikut judi tersebut. Saat ditangkap, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp118.000 dengan alat judi sintir. Kapolsek Cikampek KompolAndry Kurniawan mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 303 tentang Perjudian. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.
Hal yang memberatkan pelaku adalah menjadi bandar dan beroperasi di wilayah sekolahan yang melibatkan anak-anak. “Kami mensinyalir pelaku sering membuka lapak sintir di lokasi tersebut,” tuturnya.
Andry mengungkapkan, pelaku pernah mencalonkan diri menjadi calon kepala desa di Rengasdengklok.(azh)
()