Polisi gagalkan penyelundupan wanita ke Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan empat perempuan yang akan dipekerjakan di Singapura. Salah seorang di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Mereka adalah Ana Menja Mainanu (31), Margaretha Ina Camo (14) dan Albina Hona Buku (31). Mereka berasal dari Desa Mala Lha dan Desa Maliihak,
Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya Ina Day Duka (18) warga Desa Ngarukanoro, Kecamatan Umaluwu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Kapolres Pelabuhan AKBP Anom Wibowo mengatakan empat wanita dan dua pendampingnya diamankan ketika turun dari dari KM Awu milik PT Pelni pada Minggu 1 April 2012.
"Bersama keempat perempuan itu juga diamankan dua orang pendamping yakni FHW dan VRP. Kedua pendampingnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Anom kepada Wartawan di Mapolres Pelabuhan, Jalan Perak Timur, Surabaya, Selasa (4/3/2012).
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kedua tersangka tidak bisa menunjukkan secara lengkap terkait pengiriman tenaga kerja ini. Akhirnya dua orang ini langsung digelandang ke Mapolres.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. FHW berperan sebagai perekrut korban dari Sumba barat dengan iming-iming gaji Rp4 Juta per bulan. Kemudian VRP sebagai petugas lapangan dan berbekal surat tugas dari sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Korban pun tergiur dengan iming-iming gaji tinggi itu," tambah Anom.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 103 ayat 1 huruf c dan f Undang Undang RI no 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.(azh)
Mereka adalah Ana Menja Mainanu (31), Margaretha Ina Camo (14) dan Albina Hona Buku (31). Mereka berasal dari Desa Mala Lha dan Desa Maliihak,
Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selanjutnya Ina Day Duka (18) warga Desa Ngarukanoro, Kecamatan Umaluwu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Kapolres Pelabuhan AKBP Anom Wibowo mengatakan empat wanita dan dua pendampingnya diamankan ketika turun dari dari KM Awu milik PT Pelni pada Minggu 1 April 2012.
"Bersama keempat perempuan itu juga diamankan dua orang pendamping yakni FHW dan VRP. Kedua pendampingnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Anom kepada Wartawan di Mapolres Pelabuhan, Jalan Perak Timur, Surabaya, Selasa (4/3/2012).
Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, kedua tersangka tidak bisa menunjukkan secara lengkap terkait pengiriman tenaga kerja ini. Akhirnya dua orang ini langsung digelandang ke Mapolres.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. FHW berperan sebagai perekrut korban dari Sumba barat dengan iming-iming gaji Rp4 Juta per bulan. Kemudian VRP sebagai petugas lapangan dan berbekal surat tugas dari sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Korban pun tergiur dengan iming-iming gaji tinggi itu," tambah Anom.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 103 ayat 1 huruf c dan f Undang Undang RI no 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.(azh)
()