Diduga pukul sipir, Denny dicap arogan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pemukulan yang diduga dilakukan terhadap sipir penjaga pintu gerbang Lapas kelas II Pekanbaru, Riau dinilai sebagai tindakan yang arogan.
Praktisi Hukum Riau Aziun Asyaari menilai tindakan Denny Indrayana tidak mencerminkan dia seorang pemimpin.
"Kasus pemukulan tidak bisa dibiarkan. Ini sudah mengarah ke tindak pidana penganiayaan yakni pasal 351 KUHP. Dia harus dipidanakan," kata Aziuan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Riau kepada okezone, Selasa (3/4/2012).
Seharusnya Denny tidak melakukan tindak kekerasan, termasuk kepada anggotanya sendiri.
"Sedangkan orangtua yang melakukan pemukulan terhadap anaknya saja bisa dihukum. Apalagi tindak kekesaran atasan terhadap bawahan. Tentu harus diproses secara hukum," imbuhnya.
Jika kasus ini tidak diproses, lanjut Aziun, tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi penegakan hukum. "Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Tidak ada kata damai dalam masalah hukum," tukasnya.(azh)
Praktisi Hukum Riau Aziun Asyaari menilai tindakan Denny Indrayana tidak mencerminkan dia seorang pemimpin.
"Kasus pemukulan tidak bisa dibiarkan. Ini sudah mengarah ke tindak pidana penganiayaan yakni pasal 351 KUHP. Dia harus dipidanakan," kata Aziuan yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Riau kepada okezone, Selasa (3/4/2012).
Seharusnya Denny tidak melakukan tindak kekerasan, termasuk kepada anggotanya sendiri.
"Sedangkan orangtua yang melakukan pemukulan terhadap anaknya saja bisa dihukum. Apalagi tindak kekesaran atasan terhadap bawahan. Tentu harus diproses secara hukum," imbuhnya.
Jika kasus ini tidak diproses, lanjut Aziun, tentunya akan menjadi penilaian buruk bagi penegakan hukum. "Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Tidak ada kata damai dalam masalah hukum," tukasnya.(azh)
()