Sengketa Kelud, Pemkab Blitar miliki bukti baru

Kamis, 29 Maret 2012 - 18:59 WIB
Sengketa Kelud, Pemkab Blitar miliki bukti baru
Sengketa Kelud, Pemkab Blitar miliki bukti baru
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar mengklaim telah memiliki bukti baru (novum) tentang kepemilikan Gunung Kelud. Novum yang diinginkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tersebut akan disampaikan dalam mediasi dengan Pemprov Jawa Timur dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

“Bentuknya beragam. Ada yang berupa dokumen dan ada yang lain. Bukti baru ini di luar 14 peta yang tidak diakui gubernur,“ ujar Kabag Humas Pemkab Blitar Joni Setiawan menjelaskan, Kamis (29/3/2012).

Termasuk keterangan pihak Perhutani bahwa Gunung Kelud masuk wilayah Perhutani Kabupaten Blitar juga akan menjadi salah satu rujukan. Hanya saja, saat ini Joni mengaku belum bisa mengungkapkan semua novum tersebut ke khalayak. Alat bukti baru itu akan disembunyikan hingga saatnya tiba dibutuhkan.

“Sebab ini menyangkut strategi dalam pertarungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau di mediasi nanti,“ terangnya.

Seperti diketahui Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak gentar didemo ribuan warga Kabupaten Blitar.

Soekarwo justru menantang balik dengan meminta Pemkab Blitar menggugat dirinya ke PTUN. Soekarwo menyatakan tidak akan mengubah keputusan (SK) tentang kepemilikan Kelud kepada Kabupaten Kediri. Selain menang di PTUN, satu-satunya peluang Kabupaten Blitar adalah dengan memiliki bukti baru.

“Hasil keputusan mediasi tersebut akan menjadi dasar apakah kita perlu melakukan PTUN atau tidak, “paparnya.

Sementara secara terpisah Kepala Urusan Humas dan Agraria Perhutani KPH Blitar Heri Purwanto membenarkan bahwa kawasan hutan yang berada di sekitar Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Blitar.

Berdasarkan data yang ada, luas wilayah KPH Blitar mencapai 57.000 hektar. Luas tersebut meliputi wilayah Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

“Sesuai Peta Topografi Kodam menjadi pengawasan Perhutani wilayah Kabupaten Blitar,“ ujarnya.

Kendati demikian, meski dinyatakan Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri, menurut Heri tidak akan mengubah kewenangan Perhutani.

“Sebab wilayah kerja Perum Perhutani adalah lintas wilayah administratif. Karenanya ada Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), “pungkasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2601 seconds (0.1#10.140)