Gugurkan kandungan, 2 pelajar ditangkap polisi

Kamis, 29 Maret 2012 - 10:21 WIB
Gugurkan kandungan,...
Gugurkan kandungan, 2 pelajar ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Lantaran takut tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), nekat menggugurkan kandungan hasil hubungan intim dengan pacarnya.

Perbuatan aborsi tersebut sengaja dilakukan SN (18) yang sedang mengandung dua bulan. AP (17) warga Loceret Kabupaten Nganjuk, kekasih SN digelandang petugas kepolisian setelah diketahui ingin menggugurkan kandungan SN.

Wakasubag Humas Polres Nganjuk Aiptu Samsul Hadi mengatakan perbuatan sepasang pelajar ini terungkap setelah SN dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Nganjuk, karena mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan.

"Polisi yang mendapat laporan dari petugas RS langsung bergerak cepat mengamankan AP," ujar Samsul menjelaskan kepada wartawan, Kamis (29/3/2012).

Kepada petugas tersangka AP mengaku sudah berpacaran dengan SN sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Polisi menurut Samsul juga langsung menetapkan kedua pelajar ini sebagai tersangka karena melakukan tindakan aborsi secara ilegal.

"Kita langsung tetapkan sebagai tersangka. AP sudah kita tahan lebih dulu. sedangkan SN masih dalam perawatan," paparnya.

AP mengatakan, selama ini, dirinya sudah beberapa kali berhubungan badan dengan SN. Keduanya bingung ketika diketahui SN hamil dua bulan.

Karena malu dan takut SN tak bisa mengikuti UN pada April mendatang, kedua pasangan pelajar ini lantas berusaha menggugurkan janin yang di kandung SN dengan cara memberi obat tertentu yang dibeli di sebuah apotek.

"Saya dan SN takut enggak bisa ikut UN. Akhirnya kami sepakat untuk menggugurkan janin di perut SN," kata AP.

Hingga berita ini di turunkan, SN masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Nganjuk dan tidak boleh ditemui wartawan.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelajar ini terancam akan dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang aborsi secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(azh)
()
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
31 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
54 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved