Gugurkan kandungan, 2 pelajar ditangkap polisi

Kamis, 29 Maret 2012 - 10:21 WIB
Gugurkan kandungan, 2 pelajar ditangkap polisi
Gugurkan kandungan, 2 pelajar ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Lantaran takut tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN), seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), nekat menggugurkan kandungan hasil hubungan intim dengan pacarnya.

Perbuatan aborsi tersebut sengaja dilakukan SN (18) yang sedang mengandung dua bulan. AP (17) warga Loceret Kabupaten Nganjuk, kekasih SN digelandang petugas kepolisian setelah diketahui ingin menggugurkan kandungan SN.

Wakasubag Humas Polres Nganjuk Aiptu Samsul Hadi mengatakan perbuatan sepasang pelajar ini terungkap setelah SN dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Nganjuk, karena mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan.

"Polisi yang mendapat laporan dari petugas RS langsung bergerak cepat mengamankan AP," ujar Samsul menjelaskan kepada wartawan, Kamis (29/3/2012).

Kepada petugas tersangka AP mengaku sudah berpacaran dengan SN sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Polisi menurut Samsul juga langsung menetapkan kedua pelajar ini sebagai tersangka karena melakukan tindakan aborsi secara ilegal.

"Kita langsung tetapkan sebagai tersangka. AP sudah kita tahan lebih dulu. sedangkan SN masih dalam perawatan," paparnya.

AP mengatakan, selama ini, dirinya sudah beberapa kali berhubungan badan dengan SN. Keduanya bingung ketika diketahui SN hamil dua bulan.

Karena malu dan takut SN tak bisa mengikuti UN pada April mendatang, kedua pasangan pelajar ini lantas berusaha menggugurkan janin yang di kandung SN dengan cara memberi obat tertentu yang dibeli di sebuah apotek.

"Saya dan SN takut enggak bisa ikut UN. Akhirnya kami sepakat untuk menggugurkan janin di perut SN," kata AP.

Hingga berita ini di turunkan, SN masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Nganjuk dan tidak boleh ditemui wartawan.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelajar ini terancam akan dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang aborsi secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)