Kerahkan massa, PNS diancam 6 tahun penjara
Rabu, 28 Maret 2012 - 19:28 WIB
Kerahkan massa, PNS diancam 6 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mengimbau kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2012.
Sebab, siapa yang terbukti mengerahkan massa PNS untuk memilih bakal calon incumbent Fauzi Bowo (Foke) dalam pesta demokrasi warga Jakarta itu bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2008 Pasal 83 yang menyatakan birokrasi dilarang untuk menguntungkan salah satu calon.
"Kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui, Pasal 116 ayat 4 ancaman pidana minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan
atau denda Rp600 ribu maksimal Rp6 juta," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3/2012).
Lebih jauh, Panwaslu mengklaim, rutin melakukan rapat kordinasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan sejumlah instansi lainnya. "Ada rakor rutin Gakumdu antara Panwaslu, polisi dan Jaksa untuk mengantisipasi adanya ketidaknetralan birokrasi," jelasnya.
Sebelumnya, tersiar kabar sejumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI memberikan instruksi kepada bawahannya atau stafnya untuk
memilih bakal calon (Balon) incumbent Fauzi Bowo dalam Pilkada DKI nanti. Bahkan, diduga ada seorang wali kota di Pemprov DKI yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) diduga menginstruksikan anak buahnya atau anggota Forkabi untuk memilih Foke. (san)
Sebab, siapa yang terbukti mengerahkan massa PNS untuk memilih bakal calon incumbent Fauzi Bowo (Foke) dalam pesta demokrasi warga Jakarta itu bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2008 Pasal 83 yang menyatakan birokrasi dilarang untuk menguntungkan salah satu calon.
"Kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui, Pasal 116 ayat 4 ancaman pidana minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan dan
atau denda Rp600 ribu maksimal Rp6 juta," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdhansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3/2012).
Lebih jauh, Panwaslu mengklaim, rutin melakukan rapat kordinasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan sejumlah instansi lainnya. "Ada rakor rutin Gakumdu antara Panwaslu, polisi dan Jaksa untuk mengantisipasi adanya ketidaknetralan birokrasi," jelasnya.
Sebelumnya, tersiar kabar sejumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI memberikan instruksi kepada bawahannya atau stafnya untuk
memilih bakal calon (Balon) incumbent Fauzi Bowo dalam Pilkada DKI nanti. Bahkan, diduga ada seorang wali kota di Pemprov DKI yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) diduga menginstruksikan anak buahnya atau anggota Forkabi untuk memilih Foke. (san)
()