Birokrasi tak netral bisa dipenjara

Rabu, 28 Maret 2012 - 12:24 WIB
Birokrasi tak netral...
Birokrasi tak netral bisa dipenjara
A A A
Sindonews.com - Birokrasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus netral dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI, Juli mendatang.

Namun, jika birokrasi itu sudah tak netral lagi, maka dianggap telah melanggar Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan bisa diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun maupun denda mencapai miliaran rupiah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) DKI Jakarta Ramdhansyah mengingatkan agar semua pihak terutama pejabat di lingkungan PNS Pemprov DKI untuk tidak melanggar aturan yang ada.

"PNS punya hak pilih sebagai warga negara, jadi boleh memilih. Tapi, birokrasi harus netral," ujar Ramdhansyah kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, Rabu (28/3/2012).

Dalam UU tersebut khususnya pada Pasal 83, birokrasi dilarang untuk menguntungkan salah satu calon. "Jika dilanggar ada ancaman pidananya, terdapat dalam Pasal 115 sampai dengan 119," ujarnya.

Ancaman itu dinyalakan Panwaslu mengingat salah seorang calon gubernur (cagub) adalah Fauzi Bowo (Foke) yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini.

Panwaslu juga mengingatkan kembali setelah mencul rumor adanya instruksi agar PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memilih cagub incumbent, Foke. Bahkan, seorang wali kota di Pemprov DKI yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) diduga menginstruksi anak buahnya atau anggota Forkabi untuk memilih Foke.(lin)
()
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved