Jaksa Sistoyo yang minta duit
A
A
A
Sindonews.com - Penyuap Jaksa nonaktif Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun pihak kuasa hukum menegaskan, penyuapan yang dilakukan kliennya karena Jaksa nonaktif Sistoyo yang meminta uang Rp150 juta tersebut.
"Fakta yang ada menyebutkan, bahwa klien saya diminta uang oleh jaksa (Sistoyo). Klien saya yang disuruh menghadap. Klien saya datang bukan tak ada maksud, tapi diminta uang sampai Rp150 juta," ungkap Pengacara penyuap Jaksa nonaktif Sistoyo, Danu Sebayang, usai sidang tuntutan terhadap Edward dan Anton, Kamis (22/3/2012).
Seperti diketahui, terdakwa Edward dan Anton sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Cibinong, Bogor, atas kasus penggelapan dan penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sistoyo.
Danu melanjutkan, fakta tersebut di antaranya, kliennya datang ke Kejari Cibinong karena tuntutan kasus penggelapan tersebut ditunda-tunda. Supaya tuntutan jadi, maka kliennya menyepakati untuk memberikan uang Rp150 juta kepada jaksa Sistoyo.
Namun akhirnya kasus suap ini ditangkap tangan KPK ketika uang suap baru diberikan Rp100 juta. Perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sebenarnya klien kami sudah siap hadapi tuntutan, tiba-tiba jaksa lapor kepada majelis bahwa tuntutan belum siap. Sehingga harus ditunda," tuturnya.
Untuk itu, karena kliennya yang diminta uang oleh Jaksa Sistoyo maka seharusnya majelis hakim di persidangan kasus suap tersebut bisa bertindak adil.
"Kita minta keadilan saja, terserah hakim soal putusan. Selama sidang kami enggak ada yang ditutupi. Kita akui dalam dakwaan," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa penyuap Jaksa nonaktif Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.(azh)
"Fakta yang ada menyebutkan, bahwa klien saya diminta uang oleh jaksa (Sistoyo). Klien saya yang disuruh menghadap. Klien saya datang bukan tak ada maksud, tapi diminta uang sampai Rp150 juta," ungkap Pengacara penyuap Jaksa nonaktif Sistoyo, Danu Sebayang, usai sidang tuntutan terhadap Edward dan Anton, Kamis (22/3/2012).
Seperti diketahui, terdakwa Edward dan Anton sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Cibinong, Bogor, atas kasus penggelapan dan penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sistoyo.
Danu melanjutkan, fakta tersebut di antaranya, kliennya datang ke Kejari Cibinong karena tuntutan kasus penggelapan tersebut ditunda-tunda. Supaya tuntutan jadi, maka kliennya menyepakati untuk memberikan uang Rp150 juta kepada jaksa Sistoyo.
Namun akhirnya kasus suap ini ditangkap tangan KPK ketika uang suap baru diberikan Rp100 juta. Perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Sebenarnya klien kami sudah siap hadapi tuntutan, tiba-tiba jaksa lapor kepada majelis bahwa tuntutan belum siap. Sehingga harus ditunda," tuturnya.
Untuk itu, karena kliennya yang diminta uang oleh Jaksa Sistoyo maka seharusnya majelis hakim di persidangan kasus suap tersebut bisa bertindak adil.
"Kita minta keadilan saja, terserah hakim soal putusan. Selama sidang kami enggak ada yang ditutupi. Kita akui dalam dakwaan," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa penyuap Jaksa nonaktif Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono, dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara di Pengadilan Tipikor Bandung.(azh)
()