Wakil Bupati Jepara terpilih terancam gagal dilantik
A
A
A
Sindonews.com - Sudah dipilih rakyat, Wakil Bupati Jepara, Subroto terancam gagal dilantik karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mapolrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agustinus B Pangaribuan mengatakan Subroto dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 4 April 2011 dengan tuduhan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
“Sudah kami tetapkan Subroto menjadi tersangka resmi. Penetapan tersangka kami lakukan pada Januari lalu,” jelas Agustinus menjelaskan Kamis 22 Maret 2012.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes kini telah memeriksa tujuh saksi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Subroto.
Subroto dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang oleh Ketua Yayasan Pendidikan Kesatrian Semarang, Ahmad Soetarto Hadiwinoto.
Menurut Soetarto, Soebroto dilaporkan karena tidak menepati janji untuk menyerahkan sertifikat tanah seluas 10 ribu meter persegi. Padahal, tanah tersebut telah dibayar separuhnya yakni Rp2,5 miliar dari harga Rp5 miliar.
Tanah yang dibeli Soetarto berlokasi di Padepokan Ganesha, Jalan Badak Timur V, Pandean Lamper, Semarang Timur, seluas satu hektare pada 2005 silam.
Lahan itu rencananya akan digunakan untuk perumahan. “Saya mempertanyakan soal sertifikat tanah itu yang belum diserahkan oleh Subroto.
"Sebenarnya saya hanya ingin kasus itu diselesaikan secara baik-baik, tapi kok saya pesimistis. Apalagi nanti kalau sudah menjabat, dia akan semakin sulit untuk ditemui,” ujar Soetarto.(azh)
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agustinus B Pangaribuan mengatakan Subroto dijadikan tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 4 April 2011 dengan tuduhan perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
“Sudah kami tetapkan Subroto menjadi tersangka resmi. Penetapan tersangka kami lakukan pada Januari lalu,” jelas Agustinus menjelaskan Kamis 22 Maret 2012.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes kini telah memeriksa tujuh saksi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Subroto.
Subroto dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang oleh Ketua Yayasan Pendidikan Kesatrian Semarang, Ahmad Soetarto Hadiwinoto.
Menurut Soetarto, Soebroto dilaporkan karena tidak menepati janji untuk menyerahkan sertifikat tanah seluas 10 ribu meter persegi. Padahal, tanah tersebut telah dibayar separuhnya yakni Rp2,5 miliar dari harga Rp5 miliar.
Tanah yang dibeli Soetarto berlokasi di Padepokan Ganesha, Jalan Badak Timur V, Pandean Lamper, Semarang Timur, seluas satu hektare pada 2005 silam.
Lahan itu rencananya akan digunakan untuk perumahan. “Saya mempertanyakan soal sertifikat tanah itu yang belum diserahkan oleh Subroto.
"Sebenarnya saya hanya ingin kasus itu diselesaikan secara baik-baik, tapi kok saya pesimistis. Apalagi nanti kalau sudah menjabat, dia akan semakin sulit untuk ditemui,” ujar Soetarto.(azh)
()