Untung Wiyono divonis bebas
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa perkara korupsi kas daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen 2003-2010 sebesar Rp11,2 miliar.
Vonis ini bertolak belakang dengan yang diterima mantan bawahannya, yakni Koeshardjono. Saat kasus ini terjadi, Koeshardjono menjabat sebagai sekda. Dalam sidang yang digelar terpisah kemarin, Koeshardjono divonis 4,5 tahun penjara. Selain mantan bupati dan sekda, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen, SrieWahyuni.
Pada persidangan kemarin, Untung Wiyono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini. Sedang hakim anggotanya adalah Asmadinata dan Kartini Marpaung.
“Terdakwa Untung Wiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika itu juga, dan hak-hak terdakwa harus dipulihkan kembali,” ujar Lilik Nuraini menjelaskan rabu 21 Maret.
Pada 29 Februari lalu, Untung Wiyono dituntut 10 Tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11,2 miliar subsider lima tahun penjara. Majelis hakim menganggap mantan bupati dua periode tersebut tidak terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan itu, JPU yang hadir adalah Heru Mayawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Ganda Nugraha dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Majelis hakim mengambil beberapa pertimbangan atas vonis tak bersalah itu.
Di antaranya, perintah lisan tidak bisa dijadikan alat bukti hukum tanpa diperkuat alat bukti yang lain. Pertimbangan lainnya adalah adanya pendelegasian wewenang dari terdakwa Untung Wiyono kepada Koeshardjono dan Srie Wahyuni. Pendelegasian ini berarti segala tanggung jawab masalah keuangan secara pribadi dibebankan kepada mereka selaku koordinator keuangan.
“Uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebut sebagai kerugian keuangan negara adalah sisa pinjaman yang belum dapat dilunasi tepat pada waktunya saat kepemimpinan Bupati Sragen Agus Faturrachman,” tambah Lilik saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya dituduh menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti. Maka unsur lainnya sebagaimana dakwaan JPU Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak perlu dipertimbangkan.
Vonis bebas ini langsung disambut sorak sorai pendukung Untung Wiyono. Beberapa di antaranya menggunakan ikat kepala bertuliskan Untung Mania berpelukan satu sama lain. Begitu pun Untung Wiyono yang langsung mencium bendera Merah Putih yang berada di dalam ruang sidang. Lelaki yang memilikinamalengkapUntung Sarono Wiyono Soekarno ini juga langsung melakukan sujud syukur.
“Saya mempunyai pengalaman sebagai Bupati Sragen, dulu Sragen termasuk kabupaten termiskin, sekarang menjadi kabupaten yang maju, setelah bebas, saya tetap akan membangun negeri ini,” ungkap Untung sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Salah satu JPU, Heru Mayawan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Jawa Tengah untuk mengajukan kasasi. “Kami masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” katanya.
Sementara penasihat hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto bersyukur atas vonis bebas itu. “Fakta hukumnya seperti itu, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan bukan kepada perorangan, jangan pernah putus harapan jika memang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya.
Adapun terdakwa Koeshardjono pada persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang divonis empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim tersebut diketuai Herman Hiller Hutapea, dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Herman.
Sebelumnya, pada Senin 5 Maret, Koeshardjono dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama salah satu penasihat hukumnya, Heru Wismanto menyatakan akan pikir-pikir. Pada Selasa 20 Maret, mantan Kepala BPKD Sragen Srie Wahyuni, divonis penjara dua tahun delapan bulan.(azh)
Vonis ini bertolak belakang dengan yang diterima mantan bawahannya, yakni Koeshardjono. Saat kasus ini terjadi, Koeshardjono menjabat sebagai sekda. Dalam sidang yang digelar terpisah kemarin, Koeshardjono divonis 4,5 tahun penjara. Selain mantan bupati dan sekda, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen, SrieWahyuni.
Pada persidangan kemarin, Untung Wiyono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini. Sedang hakim anggotanya adalah Asmadinata dan Kartini Marpaung.
“Terdakwa Untung Wiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika itu juga, dan hak-hak terdakwa harus dipulihkan kembali,” ujar Lilik Nuraini menjelaskan rabu 21 Maret.
Pada 29 Februari lalu, Untung Wiyono dituntut 10 Tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp11,2 miliar subsider lima tahun penjara. Majelis hakim menganggap mantan bupati dua periode tersebut tidak terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan itu, JPU yang hadir adalah Heru Mayawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Ganda Nugraha dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Majelis hakim mengambil beberapa pertimbangan atas vonis tak bersalah itu.
Di antaranya, perintah lisan tidak bisa dijadikan alat bukti hukum tanpa diperkuat alat bukti yang lain. Pertimbangan lainnya adalah adanya pendelegasian wewenang dari terdakwa Untung Wiyono kepada Koeshardjono dan Srie Wahyuni. Pendelegasian ini berarti segala tanggung jawab masalah keuangan secara pribadi dibebankan kepada mereka selaku koordinator keuangan.
“Uang sebesar Rp11,2 miliar yang disebut sebagai kerugian keuangan negara adalah sisa pinjaman yang belum dapat dilunasi tepat pada waktunya saat kepemimpinan Bupati Sragen Agus Faturrachman,” tambah Lilik saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, menurut majelis hakim, terdakwa yang sebelumnya dituduh menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti. Maka unsur lainnya sebagaimana dakwaan JPU Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak perlu dipertimbangkan.
Vonis bebas ini langsung disambut sorak sorai pendukung Untung Wiyono. Beberapa di antaranya menggunakan ikat kepala bertuliskan Untung Mania berpelukan satu sama lain. Begitu pun Untung Wiyono yang langsung mencium bendera Merah Putih yang berada di dalam ruang sidang. Lelaki yang memilikinamalengkapUntung Sarono Wiyono Soekarno ini juga langsung melakukan sujud syukur.
“Saya mempunyai pengalaman sebagai Bupati Sragen, dulu Sragen termasuk kabupaten termiskin, sekarang menjadi kabupaten yang maju, setelah bebas, saya tetap akan membangun negeri ini,” ungkap Untung sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Salah satu JPU, Heru Mayawan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Jawa Tengah untuk mengajukan kasasi. “Kami masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” katanya.
Sementara penasihat hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto bersyukur atas vonis bebas itu. “Fakta hukumnya seperti itu, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan bukan kepada perorangan, jangan pernah putus harapan jika memang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ungkapnya.
Adapun terdakwa Koeshardjono pada persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang divonis empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim tersebut diketuai Herman Hiller Hutapea, dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Lazuardi Tobing.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Herman.
Sebelumnya, pada Senin 5 Maret, Koeshardjono dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama salah satu penasihat hukumnya, Heru Wismanto menyatakan akan pikir-pikir. Pada Selasa 20 Maret, mantan Kepala BPKD Sragen Srie Wahyuni, divonis penjara dua tahun delapan bulan.(azh)
()