Pemerintah siapkan kompensasi pembebasan pajak bagi Angkot
Rabu, 21 Maret 2012 - 22:15 WIB
Pemerintah siapkan kompensasi pembebasan pajak bagi Angkot
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang kenaikan harga BBM, Pemerintah Pusat menyiapkan sejumlah kompensasi. Salah satunya kompensasi untuk pengusaha transportasi umum.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, kompensasi diambil dari dana pengalihan subsidi BBM dari pemerintah pusat. Di antaranya bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan umum.
"Kendaraan umum tetap bayar pajak tapi struknya bisa ditukar seharga bayar pajak. Misalnya pajak Rp1 juta ditukar Rp1 juta," terangnya, usai mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, di Gedung Sate Bandung, Rabu (21/3/2012).
Rapat tersebut dihadiri Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Sonny Widjdja dan Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno. Heryawan melanjutkan, kompensasi bagi pengusaha angkutan umum juga berupa pembebasan biaya suku cadang dan ban kendaraan.
Hal itu, kata Heryawan, sesuai dengan yang dikeluhkan Organda. Mengenai keluhan pengusaha angkutan umum tentang peremajaan kendaraan, juga mendapat kompensasi.
"Ketika mau meremajakan, bunga bank-nya nol. Bunga dibayar pemerintah," jelasnya.
Dia berharap, sejumlah kompensasi bagi angkutan umum bisa menjadi kabar gembira bagi pengusaha angkot. Hanya saja, Heryawan belum bisa menjelaskan teknis dan rinciannya. Begitu juga anggaran yang disediakan.
Dia berharap kompensasi tersebut bisa meredam dampak dari kenaikan BBM. (wbs)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, kompensasi diambil dari dana pengalihan subsidi BBM dari pemerintah pusat. Di antaranya bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan umum.
"Kendaraan umum tetap bayar pajak tapi struknya bisa ditukar seharga bayar pajak. Misalnya pajak Rp1 juta ditukar Rp1 juta," terangnya, usai mengikuti Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, di Gedung Sate Bandung, Rabu (21/3/2012).
Rapat tersebut dihadiri Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Sonny Widjdja dan Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayuseno. Heryawan melanjutkan, kompensasi bagi pengusaha angkutan umum juga berupa pembebasan biaya suku cadang dan ban kendaraan.
Hal itu, kata Heryawan, sesuai dengan yang dikeluhkan Organda. Mengenai keluhan pengusaha angkutan umum tentang peremajaan kendaraan, juga mendapat kompensasi.
"Ketika mau meremajakan, bunga bank-nya nol. Bunga dibayar pemerintah," jelasnya.
Dia berharap, sejumlah kompensasi bagi angkutan umum bisa menjadi kabar gembira bagi pengusaha angkot. Hanya saja, Heryawan belum bisa menjelaskan teknis dan rinciannya. Begitu juga anggaran yang disediakan.
Dia berharap kompensasi tersebut bisa meredam dampak dari kenaikan BBM. (wbs)
()