Penimbun 7.000 liter solar diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap penimbunan solar sekira 7.000 liter atau 6,2 ton solar di Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 20 Maret kemarin. Pihaknya mengamankan sebanyak 27 drum solar, 40 jeriken, satu tangki 200 liter.
"Total hampir 7.000 liter solar semuanya. Empat orang telah dimintai keterangan, kemungkinan akan bertambah," ungkap Putut, usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagai tindak lanjut Rakersus dengan Presiden RI dan Wapres RI di Jakarta mengenai kebijakan kenaikan BBM di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/3/2012).
Selanjutnya polisi masih menelusuri asal muasal solar tersebut, bagaimana modusnya, dan akan didistribusikan ke mana.
"Kita masih melakukan penyelidikan. BBM-nya dari mana dan mau ke mananya masih tunggu laporan polres setempat," tegasnya.
Menurutnya, informasi penimbunan di Tasikmalaya berdasarkan informasi intelijen. Lalu pelaku dijerat UU 22 Tahun 2001 Pasal 54 ayat 1 tentang migas bahwa penimbun diancam maksimal hukuman lima tahun, denda Rp50 miliar.
Untuk pengangkutan, kata Putut, diancam lima tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Sedangkan penyimpanan diancam tiga tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
"Anggota kami terus kerja untuk deteksi penimbunan di wilayah Jabar," tandasnya.
Dia juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya upaya penimbunan untuk segera lapor ke polisi.(azh)
Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 20 Maret kemarin. Pihaknya mengamankan sebanyak 27 drum solar, 40 jeriken, satu tangki 200 liter.
"Total hampir 7.000 liter solar semuanya. Empat orang telah dimintai keterangan, kemungkinan akan bertambah," ungkap Putut, usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagai tindak lanjut Rakersus dengan Presiden RI dan Wapres RI di Jakarta mengenai kebijakan kenaikan BBM di Gedung Sate, Bandung, Rabu (21/3/2012).
Selanjutnya polisi masih menelusuri asal muasal solar tersebut, bagaimana modusnya, dan akan didistribusikan ke mana.
"Kita masih melakukan penyelidikan. BBM-nya dari mana dan mau ke mananya masih tunggu laporan polres setempat," tegasnya.
Menurutnya, informasi penimbunan di Tasikmalaya berdasarkan informasi intelijen. Lalu pelaku dijerat UU 22 Tahun 2001 Pasal 54 ayat 1 tentang migas bahwa penimbun diancam maksimal hukuman lima tahun, denda Rp50 miliar.
Untuk pengangkutan, kata Putut, diancam lima tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Sedangkan penyimpanan diancam tiga tahun penjara dan denda Rp30 miliar.
"Anggota kami terus kerja untuk deteksi penimbunan di wilayah Jabar," tandasnya.
Dia juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya upaya penimbunan untuk segera lapor ke polisi.(azh)
()