Konsep pilgub oleh DPRD perlu dimatangkan
Selasa, 20 Maret 2012 - 08:18 WIB
Konsep pilgub oleh DPRD perlu dimatangkan
A
A
A
Sindonews.com – Usulan pemerintah agar pemilihan gubernur (pilgub) dilakukan oleh DPRD perlu dimatangkan dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Pilkada antara pemerintah dan Komisi II DPR.
Kemarin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain kembali menegaskan berbagai keunggulan pilgub oleh DPRD.
“Pilgub lewat DPRD ini memiliki landasan yang kuat sehingga perlu dimatangkan lagi. Dari sisi perundang-undangan, juga tidak ada halangan. Pasal 18 UUD menyebutkan bahwa pilgub dilakukan secara demokratis.Artinya bisa pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan atau DPRD,” ujar Mulyono kepada SINDO.
Dia menambahkan, pelaksanaan pilgub langsung selama ini menunjukkan banyak sisi negatif yang seharusnya bisa dihindari, antara lain besarnya biaya yang harus dikeluarkan para calon.Selain karena wilayah provinsi yang luas, juga ongkos politik pencalonan dari parpol yang mahal. Pilgub secara langsung pun kerap menimbulkan konflik dan sengketa di daerah.
“Padahal bila dilihat soal kewenangan, gubernur kan lebih banyak menjalankan fungsi penugasan dari pemerintah pusat. Otonomi daerah itu fokusnya di kabupaten/kota. Kalau bicara kualitas,maaf saja, bila saya sebut bahwa kualitas gubernur hasil pilkada langsung rata-rata rendah,” tegasnya.
Sementara itu, Malik Haramain mengaku fraksinya cenderung sepakat dengan usulan pilgub melalui DPRD. Menurut dia, sudah banyak bukti bahwa ongkos untuk pilgub langsung sangat mahal, padahal gaji yang diterima gubernur tidak sebanding dengan pengeluaran ketika mengikuti proses pilkada langsung.
“Bisa saja ada kesan gubernur ketika menjabat harus berusaha balik modal, dan ini tentu tidak sejalan dengan upaya mencegah korupsi,” terangnya.
Malik menambahkan, kalaupun gubernur dipilih melalui DPRD, mereka tidak akan kalah dalam hal legitimasi, karena jabatannya juga mendapat pengesahan dari presiden. Selain itu, gubernur secara faktual memang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Pendapat berbeda disampaikan politikus Partai Amanat Nasional Abdul Hakam Naja. Wakil Ketua Komisi II DPR ini memandang pilgub secara langsung sebaiknya tetap dipertahankan dengan modifikasi dan penyempurnaan tertentu.
Menurut dia, kewenangan gubernur dalam UU Pemerintahan Daerah akan diperkuat sehingga legitimasinya tidak kalah dengan bupati/wali kota. “Gubernur nanti akan memiliki banyak kewenangan. Bukan sekadar wakil pusat, melainkan juga bisa mengelola dana dekonsentrasi dan sebagainya. Akan timpang kalau penguatan kewenangan ini justru diikuti pelemahan dari sisi legitimasi karena tidak dipilih langsung oleh rakyat,” terangnya.(lin)
Kemarin, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono dan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain kembali menegaskan berbagai keunggulan pilgub oleh DPRD.
“Pilgub lewat DPRD ini memiliki landasan yang kuat sehingga perlu dimatangkan lagi. Dari sisi perundang-undangan, juga tidak ada halangan. Pasal 18 UUD menyebutkan bahwa pilgub dilakukan secara demokratis.Artinya bisa pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan atau DPRD,” ujar Mulyono kepada SINDO.
Dia menambahkan, pelaksanaan pilgub langsung selama ini menunjukkan banyak sisi negatif yang seharusnya bisa dihindari, antara lain besarnya biaya yang harus dikeluarkan para calon.Selain karena wilayah provinsi yang luas, juga ongkos politik pencalonan dari parpol yang mahal. Pilgub secara langsung pun kerap menimbulkan konflik dan sengketa di daerah.
“Padahal bila dilihat soal kewenangan, gubernur kan lebih banyak menjalankan fungsi penugasan dari pemerintah pusat. Otonomi daerah itu fokusnya di kabupaten/kota. Kalau bicara kualitas,maaf saja, bila saya sebut bahwa kualitas gubernur hasil pilkada langsung rata-rata rendah,” tegasnya.
Sementara itu, Malik Haramain mengaku fraksinya cenderung sepakat dengan usulan pilgub melalui DPRD. Menurut dia, sudah banyak bukti bahwa ongkos untuk pilgub langsung sangat mahal, padahal gaji yang diterima gubernur tidak sebanding dengan pengeluaran ketika mengikuti proses pilkada langsung.
“Bisa saja ada kesan gubernur ketika menjabat harus berusaha balik modal, dan ini tentu tidak sejalan dengan upaya mencegah korupsi,” terangnya.
Malik menambahkan, kalaupun gubernur dipilih melalui DPRD, mereka tidak akan kalah dalam hal legitimasi, karena jabatannya juga mendapat pengesahan dari presiden. Selain itu, gubernur secara faktual memang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Pendapat berbeda disampaikan politikus Partai Amanat Nasional Abdul Hakam Naja. Wakil Ketua Komisi II DPR ini memandang pilgub secara langsung sebaiknya tetap dipertahankan dengan modifikasi dan penyempurnaan tertentu.
Menurut dia, kewenangan gubernur dalam UU Pemerintahan Daerah akan diperkuat sehingga legitimasinya tidak kalah dengan bupati/wali kota. “Gubernur nanti akan memiliki banyak kewenangan. Bukan sekadar wakil pusat, melainkan juga bisa mengelola dana dekonsentrasi dan sebagainya. Akan timpang kalau penguatan kewenangan ini justru diikuti pelemahan dari sisi legitimasi karena tidak dipilih langsung oleh rakyat,” terangnya.(lin)
()