5 lagu dangdut dicekal di Yogyakarta

Rabu, 14 Maret 2012 - 09:16 WIB
5 lagu dangdut dicekal di Yogyakarta
5 lagu dangdut dicekal di Yogyakarta
A A A
Sindonews.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY memberikan 13 teguran dan 1 imbauan keras kepada media penyiaran,baik berita radio, stasiun tv lokal, maupun nasional yang ditengarai melanggar Undang- Undang No 31/2002 tentang Penyiaran.

Anggota Bidang Isi Siaran KPID DIY Sukiratnasari mengatakan teguran ini dilakukan karena yang dilakukan media penyiaran melanggar UU 32/2002. Teguran ini juga mengacu pada pedoman perilaku penyiaran 2009 dan standar program siaran, khususnya menyangkut pasal tentang seks dan kekerasan. Sukiratnasari menyebutkan, 13 teguran itu antara lain tiga siaran iklan,talkshow(3),berita (1), dan komedi (3).

Pengawasan ini dilakukan di 13 stasiun televisi lokal dan nasional serta 42 stasiun radio. “Teguran ini sudah kita layangkan kepada masing-masing media,”ujar Sukiratnasari, kemarin. KPID juga melayangkan surat kepada semua stasiun radio untuk tidak menayangkan atau memutar lima buah lagu dangdut, yakni lagu Hamil Duluan, Lubang Buaya, Watu Cilik, Mobil Bergoyang, dan Pengen Dibolongin.

Lagu-Lagu tersebut berpotensi melanggar peraturan karena lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit maupun vulgar. “Ada juga tiga tayangan komedi yang menyinggung komunitas tertentu, seks,yang kita peringatkan,” tandas Koordinator bidang isi siaran Ahmad Ghozi Nurul. Beberapa temuan kasus oleh KPID DIY,antara lain 3 Januari 2012 pada iklan Air Asia.

Adegan membanting laptop dan alat kantor lain, dianggap melanggar Peraturan KPI No 02/P/KP/12/2009 tentang Pembatasan Adegan Kekerasan Acara ini ditayangkan di televisi. Selain itu,23 Februari Opera Van Java di Trans 7, laki-laki minum kendi yang diletakkan di depan dada sinden perempuan. Melanggar Pasal 17 program Adegan Seksualitas Dilarang. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8594 seconds (0.1#10.140)