12 ton BBM ilegal di Samarinda diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 12 ton solar yang ditimbun di sebuah gudang di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu mengatakan, pelaku penimbunan MN (26) dibekuk pada Senin 12 Maret 2012, sekira pukul 16.20 WITA.
Menurut Antonius, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan sisa solar dari berbagai truk tangki BBM yang telah dikirim ke tempat tujuan. Sisa-sisa pengiriman itu kemudian dikumpulkan dan ditimbun di gudang ini.
"12 ton solar itu dikumpulkan selama dua bulan terakhir," kata Wisnu menjelaskan, Selasa (13/3/2012).
Ia menambahkan, terungkapnya kasus penimbunan ini setelah Reserse Mobil Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebuah gudang ditemukan menimbun BBM untuk kemudian dijual lagi. Ia tidak merinci ke mana saja solar itu dijual. Namun diduga kuat dijual ke sejumlah perusahaan pertambangan di sekitar Samarinda.
Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sebuah truk tangki dengan kapasitas 5.000 liter. Truk tersebut terparkir di Mapolresta Samarinda.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk keterlibatan oknum aparat. Pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam penimbunan BBM ini.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas," kata Wisnu.(azh)
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu mengatakan, pelaku penimbunan MN (26) dibekuk pada Senin 12 Maret 2012, sekira pukul 16.20 WITA.
Menurut Antonius, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan sisa solar dari berbagai truk tangki BBM yang telah dikirim ke tempat tujuan. Sisa-sisa pengiriman itu kemudian dikumpulkan dan ditimbun di gudang ini.
"12 ton solar itu dikumpulkan selama dua bulan terakhir," kata Wisnu menjelaskan, Selasa (13/3/2012).
Ia menambahkan, terungkapnya kasus penimbunan ini setelah Reserse Mobil Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebuah gudang ditemukan menimbun BBM untuk kemudian dijual lagi. Ia tidak merinci ke mana saja solar itu dijual. Namun diduga kuat dijual ke sejumlah perusahaan pertambangan di sekitar Samarinda.
Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sebuah truk tangki dengan kapasitas 5.000 liter. Truk tersebut terparkir di Mapolresta Samarinda.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk keterlibatan oknum aparat. Pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam penimbunan BBM ini.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas," kata Wisnu.(azh)
()