12 anggota Bonek jadi tersangka penjarahan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 12 anggota Bonek (sebutan pendukung tim Persebaya Surabaya) menjadi tersangka kasus pencurian dan penjarahan toko di Bojonegoro. Kini, anggota Bonek itu ditahan di Polres Bojonegoro.
Di antara anggota Bonek itu, enam di antaranya masih anak-anak yaitu WD (12), asal Tambak Sekaran, Surabaya, SU (16), asal Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, MR (13), asal Dupak Bubutan, Surabaya , AP (14), asal Kebalen Wetan, Pabean, Surabaya, ZA (16), asal Kemayoran, Krembangan, Surabaya, MS (16), asal Tambak Kali, Kenjeran, Surabaya, dan NF (16), asal Kemayoran Kali, Pabean Cantikan, Surabaya.
Sedangkan tiga anggota Bonek sudah dewasa yaitu Samsul Ro’i, asal Bulak Banteng, Kenjeran Surabaya, Sunardi alias Ardiansyah (20), asal Tanah Merah, Bangkalan, dan Wandi Murawan (18), asal Kebalen, Pabean Cantikan Surabaya.
Sepuluh anggota Bonek itu diduga melakukan penjarahan di Toko Super Mario di Jalan Pemuda Timur, Komplek Pertokoan, Kelurahan Mlaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu 10 Maret 2012 sore. Dari tangan tersangka. polisi menyita barang bukti berupa 12 pasang sepatu berbagai merek, sebuah televisi, celana olah raga, jaket, dan bola.
Pada hari yang sama, dua anggota Bonek juga ditangkap yaitu Riski Yuananda (18), asal Jalan Kahuripan, Kecamatan Celeb, Kabupaten Sidoarjo, dan Mochamad Jeni (23), asal Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Kedua tersangka ini diduga menjarah toko milik Siti Maemunah (60), di Jalan Monginsidi, Kelurahan Sukorejo, Kota Bojonegoro.
Kini, ke-12 tersangka yang sebagian masih bocah itu masih menjalani pemeriksaan. Mereka juga ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmat Setyadi, para tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penjarahan di dua lokasi toko di Bojonegoro. "Penyidik saat ini sedang membuat berkas pemeriksaan," ujarnya di Bojonegoro, Senin (12/3/2012).
Selain memeriksa para tersangka, polisi juga mengumpulkan barang bukti hasil jarahan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua toko yang menjadi sasaran penjarahan.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena sebagian tersangka masih anak-anak maka akan didampingi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro dan diproses sesuai peradilan anak.
Menurut Rakhmat Setyadi, untuk kasus dugaan pelemparan batu hingga menyebabkan satu anggota Bonek tewas di Bojonegoro, saat ini diserahkan pada Polres Lamongan. Sebab, tempat kejadian perkara berada di wilayah Lamongan. "Locus delicti kasus itu di Lamongan, sehingga penanganannya kami limpahkan ke Polres Lamongan," tandas Rakhmat Setyadi.
Rakhmat mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana (Panpel) lokal Persibo Bojonegoro dan warga Bojonegoro. Warga menginginkan agar tim Persebaya Surabaya ke depan tidak perlu tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro. "Sebab, masyarakat trauma dengan kejadian penjarahan," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bonek yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro banyak yang dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Saat ini, tinggal Alvin Nur Rokhim, asal Sidoarjo, yang masih menjalani rawat inap di ruangan Anyelir rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro itu.
Menurut Humas RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, drg Thomas Djaja, pasien yang kondisinya sudah mulai membaik diperbolehkan rujuk ke rumah sakit di Surabaya. "Keluarga pasien yang menginginkan rujuk ke Surabaya itu. Ya, agar lebih dekat dengan keluarga," tandasnya. (san)
Di antara anggota Bonek itu, enam di antaranya masih anak-anak yaitu WD (12), asal Tambak Sekaran, Surabaya, SU (16), asal Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya, MR (13), asal Dupak Bubutan, Surabaya , AP (14), asal Kebalen Wetan, Pabean, Surabaya, ZA (16), asal Kemayoran, Krembangan, Surabaya, MS (16), asal Tambak Kali, Kenjeran, Surabaya, dan NF (16), asal Kemayoran Kali, Pabean Cantikan, Surabaya.
Sedangkan tiga anggota Bonek sudah dewasa yaitu Samsul Ro’i, asal Bulak Banteng, Kenjeran Surabaya, Sunardi alias Ardiansyah (20), asal Tanah Merah, Bangkalan, dan Wandi Murawan (18), asal Kebalen, Pabean Cantikan Surabaya.
Sepuluh anggota Bonek itu diduga melakukan penjarahan di Toko Super Mario di Jalan Pemuda Timur, Komplek Pertokoan, Kelurahan Mlaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu 10 Maret 2012 sore. Dari tangan tersangka. polisi menyita barang bukti berupa 12 pasang sepatu berbagai merek, sebuah televisi, celana olah raga, jaket, dan bola.
Pada hari yang sama, dua anggota Bonek juga ditangkap yaitu Riski Yuananda (18), asal Jalan Kahuripan, Kecamatan Celeb, Kabupaten Sidoarjo, dan Mochamad Jeni (23), asal Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya. Kedua tersangka ini diduga menjarah toko milik Siti Maemunah (60), di Jalan Monginsidi, Kelurahan Sukorejo, Kota Bojonegoro.
Kini, ke-12 tersangka yang sebagian masih bocah itu masih menjalani pemeriksaan. Mereka juga ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.
Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Rakhmat Setyadi, para tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penjarahan di dua lokasi toko di Bojonegoro. "Penyidik saat ini sedang membuat berkas pemeriksaan," ujarnya di Bojonegoro, Senin (12/3/2012).
Selain memeriksa para tersangka, polisi juga mengumpulkan barang bukti hasil jarahan dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua toko yang menjadi sasaran penjarahan.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena sebagian tersangka masih anak-anak maka akan didampingi oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bojonegoro dan diproses sesuai peradilan anak.
Menurut Rakhmat Setyadi, untuk kasus dugaan pelemparan batu hingga menyebabkan satu anggota Bonek tewas di Bojonegoro, saat ini diserahkan pada Polres Lamongan. Sebab, tempat kejadian perkara berada di wilayah Lamongan. "Locus delicti kasus itu di Lamongan, sehingga penanganannya kami limpahkan ke Polres Lamongan," tandas Rakhmat Setyadi.
Rakhmat mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pelaksana (Panpel) lokal Persibo Bojonegoro dan warga Bojonegoro. Warga menginginkan agar tim Persebaya Surabaya ke depan tidak perlu tampil di Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro. "Sebab, masyarakat trauma dengan kejadian penjarahan," ucapnya.
Sementara itu, anggota Bonek yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro banyak yang dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Saat ini, tinggal Alvin Nur Rokhim, asal Sidoarjo, yang masih menjalani rawat inap di ruangan Anyelir rumah sakit milik Pemkab Bojonegoro itu.
Menurut Humas RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, drg Thomas Djaja, pasien yang kondisinya sudah mulai membaik diperbolehkan rujuk ke rumah sakit di Surabaya. "Keluarga pasien yang menginginkan rujuk ke Surabaya itu. Ya, agar lebih dekat dengan keluarga," tandasnya. (san)
()