Main judi, lima warga Aceh dihukum cambuk

Sabtu, 10 Maret 2012 - 07:35 WIB
Main judi, lima warga Aceh dihukum cambuk
Main judi, lima warga Aceh dihukum cambuk
A A A
Sindonews.com - Lima warga Kota Langsa, Propinsi Aceh, dicambuk akibat melakukan pelanggaran syariat Islam. Seratusan warga menyaksikan proses cambuk di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Jum'at (9/3/2012) sore ini. Masing-masing dicambuk enam kali di pungung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langsa Putra Masduri mengatakan, lima orang ini dicambuk karena dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Syar'iyah Langsa hari ini. Masing-masing divonis enam kali cambukan.

"Hari ini divonis dan setelahnya langsung dieksekusi cambuk karena mereka menerima putusan majelis hakim," kata Putra Masduri kepada wartawan, Jumat (9/3/2012).

Mereka yang dicambuk semuanya berkelamin laki-laki, berusia antara 28 hingga 42 tahun. Kelima warga yang dicambuk ini ditangkap aparat kepolisian pada Januari 2012 lalu.

Mereka tidak ditahan karena Qanun No 13/2003 tentang maisir (judi) tidak memberikan kewenangan kepada polisi dan jaksa untuk menahan tersangka. Putra menyebutkan, seharusnya dalam persidangan hari ini, Jaksa menghadirkan 20 pelanggar syariat. Namun hanya lima orang saja yang datang ke Mahkamah Syar'iyah.

"Yang 15 orang lagi tidak datang ke pengadilan. Mungkin mereka sudah tahu akan dihukum cambuk," terangnya.

Sebelumnya, salah satu media lokal memberitakan rencana akan dilaksanakannya proses cambuk terhadap 20 orang warga. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8582 seconds (0.1#10.140)