Pemkab Blitar tetap bangun jalan Gunung Kelud

Jum'at, 09 Maret 2012 - 13:08 WIB
Pemkab Blitar tetap bangun jalan Gunung Kelud
Pemkab Blitar tetap bangun jalan Gunung Kelud
A A A
Sindonews.com - Pembangunan rintisan jalan tembus menuju Gunung Kelud melalui wilayah Kabupaten Blitar tetap dilanjutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, SK Gubernur Jawa Timur No 188/133/KPTS.013/2012 tidak akan menghalangi Kabupaten Blitar untuk mengembangkan kawasan wisata Gunung Kelud. SK Gubernur Soekarwo menyatakan Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Kediri.

“Tidak ada yang perlu dihentikan. Pembangunan (rintisan) harus terus dilanjutkan,“ ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Tamim kepada wartawan Jumat (9/3/2012).

Ada tiga jalan rintisan yang sudah dimulai Kabupaten Blitar. Yakni, melintasi Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum dan Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari.

Untuk membuka jalan yang berupa kawasan hutan tersebut, Pemkab Blitar bekerjasama dengan Perhutani. Dana sebesar Rp5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah digelontorkan. Sesuai konsep awal, selain kawah Gunung Kelud yang menjadi tujuan utama, para wisatawan yang melintas akan dimanjakan dengan pemandangan air terjun alam.

Menurut Gus Tamim, begitu biasa disapa, SK Gubernur tidak perlu menjadikan Pemkab Blitar berkecil hati. Sebab, hak kepemilikan Gunung Kelud kepada Kabupaten Kediri seperti keputusan gubernur, hanya sebatas kawah.

Adapun sekitarnya dengan pemandangan yang tidak kalah menarik, kata Gus Tamim masih bisa diberdayakan dengan optimal. Di sisi lain, konsep pembangunan wisata alam Gunung Kelud tersebut termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar.

“Apalagi dana yang sudah dikeluarkan untuk persiapan wisata ini tidak kecil. Kita harus maju terus,“ terangnya.

Seiring dengan itu, Pemkab Blitar terus melakukan daya upaya untuk merebut kembali Gunung Kelud.

Tidak hanya menyewa pengacara nasional dan mendapat dukungan advokat se Kabupaten Blitar, eksekutif dan legislatif juga menggalang dukungan dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM), ormas dan tokoh masyarakat.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono, langkah menempuh jalur hukum sebagai solusi yang paling tepat. “Sebab celah untuk itu sangat besar. Data yang dimiliki Kabupaten Blitar diabaikan oleh propinsi, “ujarnya.

Dari 14 dokumen sejarah kepemilikan Gunung Kelud yang dimiliki pemkab Blitar, gubernur hanya menerima satu dokumen. Selebihnya, dokumen yang berasal dari perpustakaan Leiden Belanda ditambah keputusan tim ahli Institute Tekhnologi Bandung dianggap tidak berlaku.

Plt Sekretatris Daerah Kabupaten Blitar Palal Ali Santoso menambahkan bahwa koordinasi dengan seluruh pihak terkait terus dilakukan. “Semuanya ini untuk mengembalikan Gunung Kelud ke pangkuan,“ ujarnya.

Sementara Bupati Herry Noegroho juga sudah mengirim surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur. Isi surat tersebut intinya bahwa orang nomor satu di Kabupaten Blitar itu merasa diperlakukan tidak adil.

“Jika memang tidak ada perubahan dari surat (protes) itu, kita akan langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),“ tandasnya.(azh)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)