Diduga korupsi, Kadisdik Palopo diperiksa Kejari

Kamis, 08 Maret 2012 - 21:22 WIB
Diduga korupsi, Kadisdik Palopo diperiksa Kejari
Diduga korupsi, Kadisdik Palopo diperiksa Kejari
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palopo, Muh Yamin akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo untuk diperiksa sebagai saksi utama kasus dugaan korupsi penyaluran dana pendidikan gratis tahun 2011 di Dinas Pendidikan senilai Rp6,2 miliar.

Yamin diperiksa hampir empat jam mulai pukul 09:00-13:00 Wita, kemarin. Hanya saja, usai diperiksa, Yamin tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung bergegas menaiki mobil dinasnya meninggalkan kantor Kejari Palopo.

Kepala Kejari (Kajari) Palopo, Oktovianus dikonfirmasi Sindo, mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan Kadisdik bersama saksi lainnya yang berjumlah delapan orang. Saksi lain tersebut, yakni beberapa guru dan kepala SD dan SMP di Palopo.

"Kami belum bisa menyimpulkan kasus ini, karena masih akan dilakukan ekspose untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, yakni apakah ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam masalah ini dan tersangka ditetapkan," ujar Oktovianus, Kamis (8/3/2012).

Tanpa menyebut tanggal pastinya, Oktovianus yang baru dua bulan menjabat Kajari Palopo menegaskan, secepatnya penyidik Intelijen yang telah merampungkan pengumpulan data dan keterangan (Puldata/Pulbaket) melakukan ekspose. "Secepatnya, targetnya minggu depan," kata mantan Kajari Polewali Mandar, Sulbar ini.

Pantauan di lokasi, Yamin tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 08:45 Wita, pagi kemarin. Dia langsung memasuki ruangan penyidik di Seksi Intelijen, lantai satu Kantor Kejari Palopo di Jalan Batara.

Kajari didampingi sejumlah pejabat Kejari, di antaranya Kasi Intel Ivan Nusu Parangan, memantau langsung proses pemeriksaan Yamin. Bahkan, sebelum pemeriksaan dimulai, Kajari sempat memasuki ruangan penyidik untuk memberikan arahan kepada penyidiknya.

Informasi dihimpun Sindo di Kejari, saat diperiksa penyidik, Yamin sempat menyetorkan sebanyak 15 kuitansi bukti dana pendidikan gratis yang bermasalah selama sembilan bulan atau tiga triwulan dari April-Desember 2011 lalu, senilai Rp6,2 miliar, dipinjam oknum pejabat penting di Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Kuitansi sebagai barang bukti tersebut, berupa kuitansi pinjaman sementara dana pendidikan yang dicairkan melalui Disdik Palopo.

Yamin sendiri saat dikonfirmasi Sindo beberapa hari lalu, sebelum menjalani pemeriksaan di Kejari, mengaku tidak menilep dan menikmati dana pendidikan gratis yang sebagian besar menjadi hak guru karena diperuntukkan untuk dana peningkatan kesejateraan guru, insentif guru honorer, termasuk gaji/honor Satpam dan bujang sekolah.

Sebaliknya, sebagai Kepala Disdik Palopo, Yamin secara tegas menyatakan, dana ini menjadi tanggungjawabnya untuk diselesaikan sesuai tuntutan guru akibat dana tersebut belum tersalur, karena dana ini wajib disalurkan sesuai peruntukkannya.

"Proses penyelesaian dana ini masih berlangsung dan Pemkot tetap mengupayakan pencarian dana untuk mengganti dana pendidikan gratis yang tidak tersalurkan selama sembilan bulan," katanya.

Masih menurut dia, dana itu sudah dibayarkan satu triwulan senilai Rp1,7 miliar, sehingga sisa dua triwulan lagi, secepatnya diselesaikan agar guru bisa menerima hak-haknya dari alokasi dana pendidikan gratis.

Sementara itu, Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng melalui rilis yang dikirim Kabag Humas dan Protokol Pemkot Palopo, Muh Ansir Ismu, mengungkapkan, proses penyelesaian tunggakan dana pendidikan gratis yang dituntut guru SD dan SMP/MTs se Kota Palopo, masih berjalan sesuai mekanisme pencairan anggaran di Pemkot Palopo.

"Bapak Wali Kota meminta semua pihak, terutama guru bersabar, karena proses pembayaran dana pendidikan ini masih berlangsung. Kita mengacu pada mekanisme pencairan dana di internal Pemkot," kata Ansir.

Wali Kota, kata Ansir, bersama jajarannya di Pemkot tengah mengupayakan perbaikan sistem dan menajemen keuangan di Disdik Palopo sesuai tuntutan guru, sehingga di tahun-tahun mendatang tidak terjadi lagi dana pendidikan gratis tidak tersalurkan setelah dicairkan dari kas daerah. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6760 seconds (0.1#10.140)