BC Juanda gerebek home industri pengemas rokok
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggerbek sebuah rumah dikawasan Candi-Sidoarjo yang digunakan untuk mengemas rokok ilegal. Dari penggerbekan itu petugas berhasil mengaman BSR (40), pemilik dan 2.400 pack rokok.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelenjen KPPBC. Menurut Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Emridelamson Lingga, BSR dalam menjalankan bisnis ilegal ini sendirian tanpa dibantu oleh karyawan. Modusnya, tersangka mendatangkan ribuan batang rokok dari Malang. Tak hanya, untuk pembungkusnya, tersangka memesan dari percetakan di Bangil, Pasuruan Jawa Timur.
"Setelah semua terkumpul, tersangka mengemasi rokok-rokok itu sendiri di rumahnya," katanya di Kantor KPPBC Juanda, Kamis (8/3/2012).
Setelah rokok itu masuk kedalam kemasan, tersangka memasangi pita cukai. Yang mana, pita cukai ini didapat dari usaha tersangka untuk mengumpulkan sejumlah cukai bekas dari beberapa pedagang rokok. Rencananya, rokok illegal itu akan dikirim ke Banjarmasin dan sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menjalani bisnis ini. Namun, petugas tidak langsung percaya. Pasalnya, jika dilihat dari kapasitas produksi serta daerah pengiriman kemungkinan BSR adalah pemain lama. "Tersangka mampu melakukan pengemasan 13 Karton dalam waktu 10 hari," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek 'LC' sebanyak empat karton. Per karton berisi 800 pak. Dimana, per pak berisi 16 batang dan setara dengan 51.200 batang.
Kemudian SKM merek 'Grand Max' sebanyak tujuh karton. Per karton berisi 800 pak dan per pak beriisi 20 batang atau setara dengan 112 ribu batang. Selanjutnya, SKM merek 'G.News' sebanyak dua Karton. Per karton berisi 800 pak. Dan per pak berisi 16 batang atau setara dengan 25.600 batang.
"Total kerugian yang dilakukan pentegahan senilai Rp185 Juta," jelasnya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelenjen KPPBC. Menurut Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Emridelamson Lingga, BSR dalam menjalankan bisnis ilegal ini sendirian tanpa dibantu oleh karyawan. Modusnya, tersangka mendatangkan ribuan batang rokok dari Malang. Tak hanya, untuk pembungkusnya, tersangka memesan dari percetakan di Bangil, Pasuruan Jawa Timur.
"Setelah semua terkumpul, tersangka mengemasi rokok-rokok itu sendiri di rumahnya," katanya di Kantor KPPBC Juanda, Kamis (8/3/2012).
Setelah rokok itu masuk kedalam kemasan, tersangka memasangi pita cukai. Yang mana, pita cukai ini didapat dari usaha tersangka untuk mengumpulkan sejumlah cukai bekas dari beberapa pedagang rokok. Rencananya, rokok illegal itu akan dikirim ke Banjarmasin dan sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menjalani bisnis ini. Namun, petugas tidak langsung percaya. Pasalnya, jika dilihat dari kapasitas produksi serta daerah pengiriman kemungkinan BSR adalah pemain lama. "Tersangka mampu melakukan pengemasan 13 Karton dalam waktu 10 hari," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa SKM (Sigaret Kretek Mesin) merek 'LC' sebanyak empat karton. Per karton berisi 800 pak. Dimana, per pak berisi 16 batang dan setara dengan 51.200 batang.
Kemudian SKM merek 'Grand Max' sebanyak tujuh karton. Per karton berisi 800 pak dan per pak beriisi 20 batang atau setara dengan 112 ribu batang. Selanjutnya, SKM merek 'G.News' sebanyak dua Karton. Per karton berisi 800 pak. Dan per pak berisi 16 batang atau setara dengan 25.600 batang.
"Total kerugian yang dilakukan pentegahan senilai Rp185 Juta," jelasnya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
()