Diduga selewengkan raskin, kades ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Desa Simangulampe, berinisial DS diduga menyelewengkan Beras Masyarakat Miskin (Raskin) dengan menjual kepada pedagang.
Pelaku tertangkap tangan oleh polisi ketika sedang menjual beras kepada pedagang. Kapolres Humbahas, AKBP Verdy Hengki Kalele, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Suharmono kepada wartawan mengatakan hasil pemeriksaan polisi menyebutkan tersangka DS sudah tiga kali melakukan penjualan raskin kepada pedagang. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengganti karung raskin menjadi karung pelet.
“Raskin tersebut dijual DS kepada pihak swasta seharga Rp85.000 per kaleng atau setara dengan 20 liter. Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti truk colt diesel bernopol BB 8256 DA berisi 19 zak raskin yang telah diganti dengan karung pelet,” katanya, Rabu 7 Maret 2012.
Dari hasil pemeriksaan, pedagang yang membeli raskin yakni RB membenarkan telah membeli raskin dari DS sebanyak tiga kali. Sebelumnya DS langsung mengantar raskin tersebut ke rumah pembeli sebanyak 10 kaleng dengan cara melansirnya menggunakan sepeda motor.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut,anggota polisi sub-sektor Baktiraja masih mencari karung karung raskin yang asli di rumah kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Humbahas AKP Viktor Sibarani ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut akan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya Camat Baktiraja dan bulog.
“Kasus ini termasuk masalah korupsi, sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut akan kami panggil pihak terkait, yakni camat, pengawas pendistribusian raskin, serta bulog,” ungkapnya.(azh)
Pelaku tertangkap tangan oleh polisi ketika sedang menjual beras kepada pedagang. Kapolres Humbahas, AKBP Verdy Hengki Kalele, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Suharmono kepada wartawan mengatakan hasil pemeriksaan polisi menyebutkan tersangka DS sudah tiga kali melakukan penjualan raskin kepada pedagang. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengganti karung raskin menjadi karung pelet.
“Raskin tersebut dijual DS kepada pihak swasta seharga Rp85.000 per kaleng atau setara dengan 20 liter. Saat ini, kami telah mengamankan barang bukti truk colt diesel bernopol BB 8256 DA berisi 19 zak raskin yang telah diganti dengan karung pelet,” katanya, Rabu 7 Maret 2012.
Dari hasil pemeriksaan, pedagang yang membeli raskin yakni RB membenarkan telah membeli raskin dari DS sebanyak tiga kali. Sebelumnya DS langsung mengantar raskin tersebut ke rumah pembeli sebanyak 10 kaleng dengan cara melansirnya menggunakan sepeda motor.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut,anggota polisi sub-sektor Baktiraja masih mencari karung karung raskin yang asli di rumah kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Humbahas AKP Viktor Sibarani ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut akan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya Camat Baktiraja dan bulog.
“Kasus ini termasuk masalah korupsi, sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut akan kami panggil pihak terkait, yakni camat, pengawas pendistribusian raskin, serta bulog,” ungkapnya.(azh)
()