Satpol PP segel 4 penambangan ilegal

Rabu, 07 Maret 2012 - 14:12 WIB
Satpol PP segel 4 penambangan...
Satpol PP segel 4 penambangan ilegal
A A A
Sindonews.com - Petugas Satuan Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap tambang galian C yang tidak berizin di empat tempat berbeda.

Empat tambang galian C yang disegel yakni, dua lokasi di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan yang belum diketahui pemiliknya. Dua lokasi lainnya di kecamatan Tembalang, masing-masing milik Supaat di Mangunharjo dan tambang milik Sutejo, di Jalan Elang Raya.

Penutupan dilakukan dengan memasang pita kuning di pintu masuk tambang serta mengusir seluruh armada pengangkut tanah galian. Petugas juga meminta data dari pemilik tanah.

Saat petugas hendak melakukan penutupan di penambangan yang berada di Jalan Elang Raya sempat terjadi adu argumentasi antara petugas Satpol dengan pekerja yang menolak penutupan penambangan bahan galian. Namun setelah diberi penjelasan akhirnya para pekerja mau mengerti.

Kasi Pemberdayaan dan Penertiban PNS (PPNS) Satpol PP Kota Semarang, Eko Sulistyo mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin galian C. Perizinan yang baru bisa ditunjukan oleh pemilik adalah izin persetujuan dari warga setempat.

Para pemilik penambangan yang tidak mempunyai izin tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup dan diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.

Dikatakannya, penutupan sifatnya hanya sementara, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan baru bisa dibuka setelah pemilik mengurus perizinan galian C.

Untuk mengantisipasi penambangan kembali dilakukan, pascapenutupan di lokasi yang berbeda, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan setempat

Salah seorang pemilik tambang Sutejo (52) mengatakan, dirinya berani membuka tambang karena sudah mengantongi ijin dari Rt dan rw setempat. ”Saya sudah izin warga dan diperbolehkan,” kata pemilik tambang yang berada di Jalan Elang Raya ini.

Dia mengaku, bukit seluas 2500 meter persegi miliknya tersebut hanya untuk penataan karena akan digunakan untuk membangun sebuah usaha karena lokasinya berada di pinggir jalan raya. ”Kalau izinnya belum cukup ya nanti saya izin lagi,” katanya.(azh)
()
Berita Terkini
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
33 menit yang lalu
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
1 jam yang lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
2 jam yang lalu
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
3 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
3 jam yang lalu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved