Satpol PP segel 4 penambangan ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Satuan Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap tambang galian C yang tidak berizin di empat tempat berbeda.
Empat tambang galian C yang disegel yakni, dua lokasi di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan yang belum diketahui pemiliknya. Dua lokasi lainnya di kecamatan Tembalang, masing-masing milik Supaat di Mangunharjo dan tambang milik Sutejo, di Jalan Elang Raya.
Penutupan dilakukan dengan memasang pita kuning di pintu masuk tambang serta mengusir seluruh armada pengangkut tanah galian. Petugas juga meminta data dari pemilik tanah.
Saat petugas hendak melakukan penutupan di penambangan yang berada di Jalan Elang Raya sempat terjadi adu argumentasi antara petugas Satpol dengan pekerja yang menolak penutupan penambangan bahan galian. Namun setelah diberi penjelasan akhirnya para pekerja mau mengerti.
Kasi Pemberdayaan dan Penertiban PNS (PPNS) Satpol PP Kota Semarang, Eko Sulistyo mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin galian C. Perizinan yang baru bisa ditunjukan oleh pemilik adalah izin persetujuan dari warga setempat.
Para pemilik penambangan yang tidak mempunyai izin tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup dan diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.
Dikatakannya, penutupan sifatnya hanya sementara, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan baru bisa dibuka setelah pemilik mengurus perizinan galian C.
Untuk mengantisipasi penambangan kembali dilakukan, pascapenutupan di lokasi yang berbeda, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan setempat
Salah seorang pemilik tambang Sutejo (52) mengatakan, dirinya berani membuka tambang karena sudah mengantongi ijin dari Rt dan rw setempat. ”Saya sudah izin warga dan diperbolehkan,” kata pemilik tambang yang berada di Jalan Elang Raya ini.
Dia mengaku, bukit seluas 2500 meter persegi miliknya tersebut hanya untuk penataan karena akan digunakan untuk membangun sebuah usaha karena lokasinya berada di pinggir jalan raya. ”Kalau izinnya belum cukup ya nanti saya izin lagi,” katanya.(azh)
Empat tambang galian C yang disegel yakni, dua lokasi di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan yang belum diketahui pemiliknya. Dua lokasi lainnya di kecamatan Tembalang, masing-masing milik Supaat di Mangunharjo dan tambang milik Sutejo, di Jalan Elang Raya.
Penutupan dilakukan dengan memasang pita kuning di pintu masuk tambang serta mengusir seluruh armada pengangkut tanah galian. Petugas juga meminta data dari pemilik tanah.
Saat petugas hendak melakukan penutupan di penambangan yang berada di Jalan Elang Raya sempat terjadi adu argumentasi antara petugas Satpol dengan pekerja yang menolak penutupan penambangan bahan galian. Namun setelah diberi penjelasan akhirnya para pekerja mau mengerti.
Kasi Pemberdayaan dan Penertiban PNS (PPNS) Satpol PP Kota Semarang, Eko Sulistyo mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin galian C. Perizinan yang baru bisa ditunjukan oleh pemilik adalah izin persetujuan dari warga setempat.
Para pemilik penambangan yang tidak mempunyai izin tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup dan diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.
Dikatakannya, penutupan sifatnya hanya sementara, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan baru bisa dibuka setelah pemilik mengurus perizinan galian C.
Untuk mengantisipasi penambangan kembali dilakukan, pascapenutupan di lokasi yang berbeda, petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan berkoordinasi dengan pemangku wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan setempat
Salah seorang pemilik tambang Sutejo (52) mengatakan, dirinya berani membuka tambang karena sudah mengantongi ijin dari Rt dan rw setempat. ”Saya sudah izin warga dan diperbolehkan,” kata pemilik tambang yang berada di Jalan Elang Raya ini.
Dia mengaku, bukit seluas 2500 meter persegi miliknya tersebut hanya untuk penataan karena akan digunakan untuk membangun sebuah usaha karena lokasinya berada di pinggir jalan raya. ”Kalau izinnya belum cukup ya nanti saya izin lagi,” katanya.(azh)
()