Danramil dituntut tiga bulan penjara

Rabu, 07 Maret 2012 - 09:03 WIB
Danramil dituntut tiga...
Danramil dituntut tiga bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Kapten Infantri Rusman, 51, Danramil 402- 05 Muara Kuang,Kodim 0402 Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut pidana tiga bulan penjara saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, kemarin.

Dia dituntut lantaran melepaskan tembakan dan mengenai Sersan Mayor Daud Rusdi, Bamin Ramil 418-02 Pakjo, Kodim 0418 Palembang. Oditur Mayor CHK Rizal SH menyatakan terdakwa Rusman telah bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 351 Huruf a KUHPM.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kapten Inf Rusman, dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” ujar oditur Mayor CHK Rizal di hadapan majelis hakim yang diketuai Mayor CHK Ramlan SH, yang beranggotakan Mayor CHK Nani Swarni SH, dan Mayor CHK Raga Sejati SH Terungkap dalam dakwaan kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/6/2011) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.

Saat itu terdakwa Kapten Inf Rusman tidak dapat tidur karena mendengar suara musik dan nyanyian yang dilakukan oleh anak tetangganya di tengah malam. Merasa terganggu, terdakwa keluar dan menegur Diki Kenedy dan Dico Komando anak Serma Daud Rusdi, serta teman-temannya untuk memelankan suara mereka.
Mendapat teguran tersebut, Diki dan teman-temannya langsung memelankan suara. Namun, setelah terdakwa pergi masuk ke dalam rumah. Diki dan temantemannya kembali bernyanyi dan bermain gitar dengan suara keras.

Mendapati hal tersebut,terdakwa kembali keluar dan memegang kepala Diki.Tidak senang diperlakukan demikian oleh terdakwa, Diki langsung mengadukan ke orang tuanya. Mengetahui anaknya diperlakukan tidak baik, Serma Daud langsung keluar rumah beserta kedua anaknya yang lain sambil membawa potongan knalpot dan celurit menuju rumah terdakwa.

Merasa terancam dengan tindakan Serma Daud, terdakwa langsung mengeluarkan pistol FN miliknya. Dia lalu memperingati Serma Daud dan keluarganya agar tidak menyerangnya. Imbauan tersebut ternyata tidak digubris oleh Serma Daud yang terus merangsek maju.

Terdakwa lalu melepaskan tiga kali tembakan,dua ke arah bawah dan satu ke arah atas. Nahasnya peluru dari tembakan ketiga yang mengarah ke bawah mengenai batu dan serpihannya melukai dada Serma Daud hingga peristiwa ini akhirnya berlanjut ke Mahkamah militer. Penasihat hukum terdakwa, Mayor CHK RH Lubis SH dan Kapten CHK Suyanto,yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan minta dibebaskan dari tuntutan.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0743 seconds (0.1#10.140)