Kasus tembok runtuh, Kejari tak tahan tersangka

Rabu, 07 Maret 2012 - 07:43 WIB
Kasus tembok runtuh,...
Kasus tembok runtuh, Kejari tak tahan tersangka
A A A
Sindonews.com - Berkas dua tersangka kasus tembok runtuh di Jalan Suka Damai Makassar telah lengkap atau P21 dan melakukan pelimbahan tahap dua ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat tidak menahan keduanya.

Alasannya, Pimpinan CV Benteng Megah Perkasa Jamaluddin selaku perusahaan konstruksi yang membangun tembok di perumahan tersebut beserta Heryanto yang bertugas sebagai pengawas dan perencana tembok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari awal hingga penyelesaian dijamin oleh istri mereka.

“Jaminan istri bisa diterima karena memenuhi syarat,keduanya juga kooperatif sehingga penahanannya ditangguhkan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Andi Muldani Fajrin kemarin.

Menurut dia, pihaknya menerima jaminan keduanya agar tidak ditahan karena telah ditahan di penyidik kepolisian dan dijamin tidak akan menghilangkan barang bukti yang bisa menghambat pengungkapan kasus yang telah menewaskan delapan orang warga Kelurahan Sinrilaja, Panakkukang, Makassar.

Kejari juga memastikan bahwa dalam kasus tersebut tersangka tidak bertambah dan hanya dua tersangka yang bertanggung jawab atas delapan nyawa warga yang berbatasan langsung dengan perumahan elit di Jalan Pettarani itu. Disebutkan, penyidik kejaksaan tidak menemukan kolerasi yang membuat pemilik perumahan bisa dijadikan tersangka.

“Ini murni kelalaian oleh sub kontraktor yang membangun tembok pembatas itu,” kata Muldani.(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0845 seconds (0.1#10.140)