Terdakwa korupsi TKI bebas
A
A
A
Sindonews.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran dana Tenaga Kerja Indonesia (TKI) divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kemarin.
Keduanya yaitu Hadiono, mantan Kepala Subdin Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro dan Sri Utami, direktur PT Megah Kriya Utama Nugraha Malang. Putusan hakim itu cukup mengejutkan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2003 sebesar Rp606.450.000. Menurut Sangap Sidauruk, penasihat hukum terdakwa Sri Utami, putusan hakim itu sesuai dengan harapannya.
Sejak awal pihaknya sudah pernah menyampaikan kalau terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Penyaluran dana TKI itu dianggap seperti utang piutang yang uangnya harus dikembalikan.
”Sejak awal saya optimistis terdakwa akan bebas,” ujar Sangap menjelaskan Senin 5 Maret 2012.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang dihadiri oleh Nusirwan Sahrul menyatakan pikir-pikir. Pengadilan memberikan waktu kepada JPU selama seminggu untuk menyatakan kasasi atau menerima putusan tersebut.(azh)
Keduanya yaitu Hadiono, mantan Kepala Subdin Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro dan Sri Utami, direktur PT Megah Kriya Utama Nugraha Malang. Putusan hakim itu cukup mengejutkan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TKI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2003 sebesar Rp606.450.000. Menurut Sangap Sidauruk, penasihat hukum terdakwa Sri Utami, putusan hakim itu sesuai dengan harapannya.
Sejak awal pihaknya sudah pernah menyampaikan kalau terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Penyaluran dana TKI itu dianggap seperti utang piutang yang uangnya harus dikembalikan.
”Sejak awal saya optimistis terdakwa akan bebas,” ujar Sangap menjelaskan Senin 5 Maret 2012.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang dihadiri oleh Nusirwan Sahrul menyatakan pikir-pikir. Pengadilan memberikan waktu kepada JPU selama seminggu untuk menyatakan kasasi atau menerima putusan tersebut.(azh)
()