Hari ini, Eep Hidayat datangi MA
A
A
A
Sindonews.com – Hari ini, Senin (5/3/2012) Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat siap mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta seorang diri tanpa melibatkan warga dan para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Rencananya, Eep akan datang di Mahkamah Agung (MA) sekitar pukul 08.00 atau 9.00 WIB. Eep mengatakan, tujuan kedatangannya ke MA itu untuk berdialog dengan hakim agung di MA terkait dengan vonis terhadap dirinya.
“Saya akan sendiri ke MA, tidak akan melibatkan warga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Subang. Saya akan membentangkan spanduk sendiri dan berdebat (dialog) kepada hakim agung di MA,” kata Eep menjelaskan Minggu 4 Maret 2012.
Dia menitipkan anak dan istrinya kepada warga Subang. Karena atas jeratan kasasi MA, anak-anaknya menjadi tudingan kalau orang tuanya sebagai koruptor. Padahal, kata dia, Pengadilan Tipikor Bandung sudah membebaskannya dari tudingan korupsi. Tetapi itu diakui Eep tidak menjadi masalah karena keluarganya cukup tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Bahkan,isterinya menilai masalah itu bentuk kasih sayang Tuhan yang melakukan uji coba terhadap hambanya. Menurut dia, jika dirinya maling dan ketahuan saat melakukan aksi malingnya, kemudian ditahan hingga diadili, itu tidak masalah.
Permasalahan yang dialaminya saat ini diakui berbeda dengan perumpamaan maling yang telah disampaikan. Sebab, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa permasalahan kasus biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2005-2008 di Subang,dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran dan kerugian keuangan negara.
Setelah itu, jaksa mengajukan BKPP mengaudit, hasilnya juga tidak ada kerugian negara. Eep menilai,penyataan ada kerugian negara dalam kasus yang dialaminya itu bukan dari BPK atau BPKP,tetapi dari jaksa. Sehingga pihak terkait melanjutkan kasusnya itu.
Menurutnya, terdapat ketentuan kalau setiap dugaan kasus tindak pindak korupsi hanya bisa diproses jika sudah ditetapkan adanya pelanggaran dan nilai kerugian negara oleh lembaga resmi,yakni BPK atau BPKP. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri tidak bisa di kasasi.
Di Pedoman Perilaku Hakim disebutkan, hakim harus taat kepada KUHAP. Begitu juga Undang- Undang tentang KUHAP menyatakan Pasal 244,putusan bebas murni tidak bisa dikasasi. Dia menilai, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 di Subang, dua jenis ketentuan tersebut tidak berlaku di tingkat MA.
Atas hal tersebut ia menilai putusan MA yang memvonis dirinya bersalah, sudah di luar nalar atau akal sehat. Di luar nalar, katanya, karena BPK, BPKP dan Mendagri sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 Subang. Karena itu, seharusnya tidak diproses secara hukum.(azh)
Rencananya, Eep akan datang di Mahkamah Agung (MA) sekitar pukul 08.00 atau 9.00 WIB. Eep mengatakan, tujuan kedatangannya ke MA itu untuk berdialog dengan hakim agung di MA terkait dengan vonis terhadap dirinya.
“Saya akan sendiri ke MA, tidak akan melibatkan warga dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Subang. Saya akan membentangkan spanduk sendiri dan berdebat (dialog) kepada hakim agung di MA,” kata Eep menjelaskan Minggu 4 Maret 2012.
Dia menitipkan anak dan istrinya kepada warga Subang. Karena atas jeratan kasasi MA, anak-anaknya menjadi tudingan kalau orang tuanya sebagai koruptor. Padahal, kata dia, Pengadilan Tipikor Bandung sudah membebaskannya dari tudingan korupsi. Tetapi itu diakui Eep tidak menjadi masalah karena keluarganya cukup tegar dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Bahkan,isterinya menilai masalah itu bentuk kasih sayang Tuhan yang melakukan uji coba terhadap hambanya. Menurut dia, jika dirinya maling dan ketahuan saat melakukan aksi malingnya, kemudian ditahan hingga diadili, itu tidak masalah.
Permasalahan yang dialaminya saat ini diakui berbeda dengan perumpamaan maling yang telah disampaikan. Sebab, katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa permasalahan kasus biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2005-2008 di Subang,dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran dan kerugian keuangan negara.
Setelah itu, jaksa mengajukan BKPP mengaudit, hasilnya juga tidak ada kerugian negara. Eep menilai,penyataan ada kerugian negara dalam kasus yang dialaminya itu bukan dari BPK atau BPKP,tetapi dari jaksa. Sehingga pihak terkait melanjutkan kasusnya itu.
Menurutnya, terdapat ketentuan kalau setiap dugaan kasus tindak pindak korupsi hanya bisa diproses jika sudah ditetapkan adanya pelanggaran dan nilai kerugian negara oleh lembaga resmi,yakni BPK atau BPKP. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri tidak bisa di kasasi.
Di Pedoman Perilaku Hakim disebutkan, hakim harus taat kepada KUHAP. Begitu juga Undang- Undang tentang KUHAP menyatakan Pasal 244,putusan bebas murni tidak bisa dikasasi. Dia menilai, dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 di Subang, dua jenis ketentuan tersebut tidak berlaku di tingkat MA.
Atas hal tersebut ia menilai putusan MA yang memvonis dirinya bersalah, sudah di luar nalar atau akal sehat. Di luar nalar, katanya, karena BPK, BPKP dan Mendagri sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dan tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 2005-2008 Subang. Karena itu, seharusnya tidak diproses secara hukum.(azh)
()