Cabuli gadis hinga hamil, pegawai koperasi dibui
Senin, 27 Februari 2012 - 16:56 WIB
Cabuli gadis hinga hamil, pegawai koperasi dibui
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, Efendi, seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Surabaya, harus merasakan pengapnya jeruji besi. Pasalnya, pria berusia 21 tahun ini menolak bertanggung jawab atas ulah cabulnya itu. Akibat ulahnya itu, kini I (16) telah hamil empat bulan.
"Tersangka ditangkap karena tidak mau tanggung jawab setelah korban ini hamil empat bulan," kata Kasubbag HumasPolrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan, Senin (27/2/2012).
Penangkapan itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Mantan Kapolsek Asemrowo ini menjelaskan, sebelumnya Efendi dan I ini adalah pasangan kekasih. Keduanya memang pacaran sejak November 2011 lalu. Layaknya pasangan yang dimabuk asmara, keduanya semakin sering bertemu. Efendi memang lebih banyak bekerja di luar kantor sebab berada di bagian juru tagih KSP itu.
Hingga pada Desember 2011, Efendi menjeput I untuk diajak jalan-jalan menikmati pemandangan Pantai Kenjeran. "Di tempat itu, tersangka merayu korban agar mau berhubugan badan dengan alasan cinta dan tersangka mengaku akan bertanggung jawab," katanya.
I pun terbuai dengan rayuan manis sang pujaan hatinya itu. Hingga akhirnya, pertama kali kegadisannya terenggut di atas rumput sirkuit balapan kuda, kawasan Pantai Kenjeran.
Perbuatan terlarang itupun dilakukan berkali-kali. "Menurut tersangka sudah lima kali dan lokasinya di Kenjeran dan tempat mess tersangka," tambah Suparti.
Buah cinta terlarang pun akhirnya tumbuh. I saat ini tengah mengandung berusia empat bulan. Namun, Efendi terkesan lari dari tanggung jawab. Setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu, pihak keluarga I akhirnya melaporkannya ke polisi.
Karena I masih di bawah umur, Efendi dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (wbs)
"Tersangka ditangkap karena tidak mau tanggung jawab setelah korban ini hamil empat bulan," kata Kasubbag HumasPolrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan, Senin (27/2/2012).
Penangkapan itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Mantan Kapolsek Asemrowo ini menjelaskan, sebelumnya Efendi dan I ini adalah pasangan kekasih. Keduanya memang pacaran sejak November 2011 lalu. Layaknya pasangan yang dimabuk asmara, keduanya semakin sering bertemu. Efendi memang lebih banyak bekerja di luar kantor sebab berada di bagian juru tagih KSP itu.
Hingga pada Desember 2011, Efendi menjeput I untuk diajak jalan-jalan menikmati pemandangan Pantai Kenjeran. "Di tempat itu, tersangka merayu korban agar mau berhubugan badan dengan alasan cinta dan tersangka mengaku akan bertanggung jawab," katanya.
I pun terbuai dengan rayuan manis sang pujaan hatinya itu. Hingga akhirnya, pertama kali kegadisannya terenggut di atas rumput sirkuit balapan kuda, kawasan Pantai Kenjeran.
Perbuatan terlarang itupun dilakukan berkali-kali. "Menurut tersangka sudah lima kali dan lokasinya di Kenjeran dan tempat mess tersangka," tambah Suparti.
Buah cinta terlarang pun akhirnya tumbuh. I saat ini tengah mengandung berusia empat bulan. Namun, Efendi terkesan lari dari tanggung jawab. Setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu, pihak keluarga I akhirnya melaporkannya ke polisi.
Karena I masih di bawah umur, Efendi dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (wbs)
()