Cabuli gadis hinga hamil, pegawai koperasi dibui

Senin, 27 Februari 2012 - 16:56 WIB
Cabuli gadis hinga hamil,...
Cabuli gadis hinga hamil, pegawai koperasi dibui
A A A
Sindonews.com - Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, Efendi, seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Surabaya, harus merasakan pengapnya jeruji besi. Pasalnya, pria berusia 21 tahun ini menolak bertanggung jawab atas ulah cabulnya itu. Akibat ulahnya itu, kini I (16) telah hamil empat bulan.

"Tersangka ditangkap karena tidak mau tanggung jawab setelah korban ini hamil empat bulan," kata Kasubbag HumasPolrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan, Senin (27/2/2012).

Penangkapan itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Mantan Kapolsek Asemrowo ini menjelaskan, sebelumnya Efendi dan I ini adalah pasangan kekasih. Keduanya memang pacaran sejak November 2011 lalu. Layaknya pasangan yang dimabuk asmara, keduanya semakin sering bertemu. Efendi memang lebih banyak bekerja di luar kantor sebab berada di bagian juru tagih KSP itu.

Hingga pada Desember 2011, Efendi menjeput I untuk diajak jalan-jalan menikmati pemandangan Pantai Kenjeran. "Di tempat itu, tersangka merayu korban agar mau berhubugan badan dengan alasan cinta dan tersangka mengaku akan bertanggung jawab," katanya.

I pun terbuai dengan rayuan manis sang pujaan hatinya itu. Hingga akhirnya, pertama kali kegadisannya terenggut di atas rumput sirkuit balapan kuda, kawasan Pantai Kenjeran.

Perbuatan terlarang itupun dilakukan berkali-kali. "Menurut tersangka sudah lima kali dan lokasinya di Kenjeran dan tempat mess tersangka," tambah Suparti.

Buah cinta terlarang pun akhirnya tumbuh. I saat ini tengah mengandung berusia empat bulan. Namun, Efendi terkesan lari dari tanggung jawab. Setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu, pihak keluarga I akhirnya melaporkannya ke polisi.

Karena I masih di bawah umur, Efendi dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (wbs)
()
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
1 jam yang lalu
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
1 jam yang lalu
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
1 jam yang lalu
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
2 jam yang lalu
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
2 jam yang lalu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
3 jam yang lalu
Infografis
Waspada, Berikut Risiko...
Waspada, Berikut Risiko Hamil di Atas Usia 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved