Usai mengawasi ujian, guru SMP main judi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang guru di Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran bermain judi kartu, seusai mengawasi ujian di sekolah. Hal ini mengundang keprihatinan sejumlah rekan-rekan guru, saat memastikan kebenarannya di Mapolres Demak.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bernama Suparwoto, warga Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, tak dapat menyembunyikan rasa malunya, saat digelandang aparat Polres Demak bersama sejumlah tersangka pelaku perjudian lainnya.
Sebab, lelaki berusia 49 tahun tersebut, tercatat sebagai guru PNS di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Demak.
Suparwoto menuturkan, dia menggelar judi kartu cap sa bersama sejumlah warga lain, sepulang dari sekolahnya. Dia mengaku, permainan kartu tersebut hanya sekadar untuk melepas lelah, setelah seharian mengawasi siswa yang tengah ujian.
Penangkapan Suparwoto ini mengundang keprihatinan sejumlah guru dari pgri demak. kedatangan mereka ke mapolres untuk memastikan tersangka adalah benar-benar anggota PGRI, sekaligus memberikan advokasi.
Koordinator Seksi Bidang Advokasi PGRI Demak, Sugito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk upaya penangguhan penahanan, mengingat Suparwoto belum pernah melakukan tindak pidana lain dan statusnya sebagai guru aktif di sekolahnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan tujuh tersangka lain beserta sejulah barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan sebesar ratusan ribu rupiah, satu set kartu domino, dan kartu remi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di Yahana Mapolres Demak, dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (san)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui bernama Suparwoto, warga Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, tak dapat menyembunyikan rasa malunya, saat digelandang aparat Polres Demak bersama sejumlah tersangka pelaku perjudian lainnya.
Sebab, lelaki berusia 49 tahun tersebut, tercatat sebagai guru PNS di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Demak.
Suparwoto menuturkan, dia menggelar judi kartu cap sa bersama sejumlah warga lain, sepulang dari sekolahnya. Dia mengaku, permainan kartu tersebut hanya sekadar untuk melepas lelah, setelah seharian mengawasi siswa yang tengah ujian.
Penangkapan Suparwoto ini mengundang keprihatinan sejumlah guru dari pgri demak. kedatangan mereka ke mapolres untuk memastikan tersangka adalah benar-benar anggota PGRI, sekaligus memberikan advokasi.
Koordinator Seksi Bidang Advokasi PGRI Demak, Sugito mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk upaya penangguhan penahanan, mengingat Suparwoto belum pernah melakukan tindak pidana lain dan statusnya sebagai guru aktif di sekolahnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan tujuh tersangka lain beserta sejulah barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan sebesar ratusan ribu rupiah, satu set kartu domino, dan kartu remi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di Yahana Mapolres Demak, dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (san)
()