Istri eks Wadir Narkoba dipanggil

Jum'at, 24 Februari 2012 - 09:49 WIB
Istri eks Wadir Narkoba...
Istri eks Wadir Narkoba dipanggil
A A A
Sindonews.com – Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) ternyata tak percaya dengan alibi mantan Wakil Direktur (Wadir) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aprianto Basuki Rahmat.

Buktinya, penyidik memanggil istri Aprianto ,Rina Wandini untuk dikonfrontir dengan keterangan sang suami, ketiga tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Pemeriksaan akan diupayakan satu dua hari ini, atau pekan depan. “Terkait keterangan Pak Wadir itu kan ada yang perlu kami tanyakan kepada istrinya, ya kegiatan seputaran Pak Wadir-lah,” beber Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Andjar Dewanto kepada wartawan, di kantornya kemarin.

Sedangkan pemeriksaan lanjutan AKBP Aprianto dijadwalkan antara Senin (27/2) atau Selasa (28/2). Soal keterlibatan Wina,perempuan yang disebut-sebut pulang bersama Aprianto masih terus diselidiki, baik identitas maupun keberadaannya.

“Kami belum mengetahui di mana keberadaan Wina.Tersangka Sri Agustina cuma tahu nomor handphone-nya saja. Itu pun sudah tidak aktif lagi.” “Alamat rumahnya juga enggak tahu. Makanya, masih kami mencari dia,”lanjutnya.

Seperti diberitakan, AKBP Aprianto tersandung kasus narkoba setelah petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut merazia Diskotek Paramount di Jalan Putri Merak Jingga Medan, Sabtu (11/2) lalu.

Polisi menangkap Sri Agustina dan Jhonson Jingga, selaku pemilik tempat hiburan itu, setelah telah ditemukan delapan butir pil happy five (H5) dari tangan Jhonson. Barang terlarang itu berasal dari Ade.

Beberapa hari setelah razia, Aprianto pun dicopot dari jabatannya demi netralitas penanganan kasusnya.

“Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Ade yang menerima dan memberikan barang itu (H5) sesuai pesanan dari AKBP Aprianto,”urai Andjar.

Dalam pengungkapkan kasusnya, polisi sudah memeriksa delapan saksi termasuk pembantunya Sri Agustina. Polisi belum berencana melakukan prarekonstruksi karena masih melengkapi buktibukti, dan mengonfrontir masing- masing tersangka dengan saksi.

Aprianto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Ruang Subdirektorat I Narkoba Polda Sumut, Rabu (22/2).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso mengatakan, nasib AKBP Aprianto akan ditentukan dari hasil tes urine yang sudah dilakukan pekan lalu.

Namun, hingga kemarin pihak Laboratorium dan Forensik (Labrfor) Mabes Polri Cabang Medan belum mengirimkan hasilnya.

“Mungkin, kalau tidak besok (hari ini),minggu depanlah paling lama. Sampai kemarin belum ada sama kami hasilnya,” ujarnya. Di tempat terpisah, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Pol Iwan Prasodjo mengatakan, AKBP Aprianto telah melaporkan mutasi dirinya ke bagian Propam.

Hingga kemarin,Aprianto belum masuk kerja karena masih akan menjalani pemeriksaan secara internal di Direktorat Narkoba.

“Dia (AKBP Aprianto) sudah melapor,tapi belum masuk kerja secara kedinasan. Karena masih harus menjalani pemeriksaan di sebelah (Dit Narkoba), biar memperlancar proses penyelidikan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga AKBP Aprianto, Marudud Simanjuntak mengaku telah menerima surat panggilan Rina Wandini, istri kliennya, untuk dimintai keterangan, pada Sabtu (25/2) di Polda Sumut.

“Memang itu (pemberian keterangan) atas permintaan keluarga dan kami sebagai kuasa hukumnya untuk menghadirkan saksi. Jadi, ya kita tunggu saja pemeriksaannya nanti,” katanya tadi malam.

Berdasarkan dari investigasi tim kuasa hukum, ada beberapa fakta hukum yang ditemukan dan menjadi suatu bahan pertimbangan dalam kasus tersebut.

“Yang pertama, barang bukti tidak ada ditemukan dari tangan AKBP Aprianto. Lalu,klien kami tidak ada di lokasi saat razia berlangsung. Dan beliau kooperatif balik lagi ke Medan atas perintah dari direkturnya. Padahal sudah sampai di Bangkok,Thailand. Itu yang harus ditelaah fakta hukumnya,”tukasnya.

Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini Muslim Muis menilai selama dalam pemeriksaan yang dilakukan internal Narkoba Polda Sumut, keterangan dari para saksi dan tersangka merupakan bukti petunjuk untuk dilakukannya proses penyelidikan.

Namun, tak terlepas dari adanya barang bukti sebagai penguat dalam keterlibatan tersebut. “Kalau secara prosedurnya, jika terdapat ada barang bukti di tangan, pengakuan dan tes urine, itu sudah bisa menjadi petunjuk,”ujarnya.

Selain itu juga,penyidik harus menyita dan menyelidiki alat komunikasi ketiga tersangka dan para saksi selama adanya keterlibatan dalam transaksi tersebut.

“Alat komunikasi mereka juga harus diseliki selama di lokasi. Dari situ kan bisa diketahui, bagaimana kebenarannya,” imbuhnya.

Bagaimana mungkin ketiga tersangka mengarahkan kepada AKBP Aprianto sedangkan yang bersangkutan tidak mengakui adanya keterlibatan tersebut.

“ Ya itu juga memang petunjuk, tapi bagaimana mungkin semuanya mengarah ke Wadir Narkoba itu, sedangkan dia masih diperiksa sebagai saksi, kenapa tidak seharusnya tersangka juga,”tandasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0528 seconds (0.1#10.140)